![]() |
Dr. Lia Istifhama, S.Sos.I., S.Sos., S.H.I., M.E.I., |
SURABAYA| KEJORANEWS.COM: Dr. Lia Istifhama, S.Sos.I., S.Sos., S.H.I., M.E.I., Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Jawa Timur, keponakan Gubernur Khofifah yang akrab dipanggil sebagai Ning Lia menyampaikan pentingnya implementasi Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Guru terkait perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas.
Hal tersebut disampaikan menyusul maraknya kasus pelaporan guru oleh orang tua murid atau pihak lain saat proses belajar-mengajar berlangsung.
"Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas, saya sebagai anggota DPD RI Jawa Timur support pasal ini. Saya akan suarakan pentingnya perlindungan guru secara spesifik agar tidak mudah jadi obyek laporan," ujarnya.
Dalam keterangannya kepada media pada Selasa (3/6/2025), Ning Lia menegaskan bahwa guru yang masih dalam koridor mendidik tidak seharusnya langsung dikenakan pasal penganiayaan.
“Asal masih dalam batas wajar, bekasnya bisa hilang, dan menurut psikolog tidak sampai menimbulkan trauma mental, guru tersebut jangan dikenakan hukum penganiayaan,” jelasnya.
Ning Lia menyoroti perlunya pembaruan regulasi agar lebih spesifik mengatur batasan-batasan tindakan guru yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan, agar tidak semua tindakan disiplin otomatis dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Sebagai bentuk konkret kepeduliannya terhadap guru, Lia memberikan dukungan penuh terhadap penulisan buku “Seribu Satu Suara Hati Guru”, yang digagas oleh Anis Hidayatie, guru agama asal Pujon, Kabupaten Malang peraih juara 2 teladan literasi kanwil kemenag jatim 2024.
Buku tersebut menghimpun kisah guru yang bersuara ketika dirinya atau kawannya harus bersinggungan dengan hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Saya support Mbak Anis mengupayakan pembukuan naskah para guru di Jawa Timur. Insyaallah, akan saya bawa buku tersebut menjadi referensi telaah undang-undang Perlindungan Guru di tingkat DPR RI. Tujuannya agar pasal-pasalnya lebih tajam dan operasional,” katanya.
Menurutnya, pengalaman di dunia pesantren telah membentuk pemahaman bahwa tindakan disiplin guru, termasuk pemukulan ringan, sering kali dilakukan sebagai bentuk kasih sayang untuk mendidik.
“Di pesantren saya dulu, biasa guru memukul. Tapi kita paham, itu karena guru sayang dan ingin anak didiknya jera. Saya mendukung pendidikan ramah anak, tetapi masyarakat juga harus memaklumi realita. Jika pun guru dianggap melakukan kesalahan, jangan langsung dibawa ke jalur hukum,” ucapnya.
Kepada para guru yang terlibat dalam penulisan buku tersebut, Lia memberi semangat untuk tetap berani bersuara dan menjalankan peran strategisnya dalam dunia pendidikan.
“Jangan sampai kasus-kasus pelaporan membuat nyali guru ciut untuk mengajar. Tetap semangat, saya akan perjuangkan suara guru di sidang DPR RI,” paparnya.
Ning Lia berharap buku Seribu Satu Suara Hati Guru dapat menjadi pintu masuk perbaikan regulasi perlindungan profesi guru yang lebih jelas dan adil di masa depan.
Update, soal penulisan seribu satu suara hati guru, Kabid PAIS Kanwil Kemenag Jatim Amak Burhanudin menyatakan supportnya, siap memberikan sertifikat pada guru guru Agama yang ikut menulis. Begitu pula Kakanwil Kemenag Kabupaten Malang Sahid dan Ketua LP Ma'arif NU Kabupaten Malang Prof. Amka. Selain itu sertifikat juga diberikan oleh penerbit dan penyelenggara kegiatan yakni Kopi Gendis, Komunitas Penulis Guru Agama Islam yang muncul awal dari Kabupaten Malang.
Terkait pasal 39 Perlindungan Guru berikut adalah bunyi teks lengkap:
Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal 39
1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
4. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Ans
Posting Komentar