![]() |
Pemusnahan BB |
Kegiatan dipimpin oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Bayu Indra Sukma, S.H., mewakili Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.
Kasi PAPBB Kejari Anambas, Bayu Indra Sukma, menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini mencakup 14 jenis barang bukti dari 7 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Barang bukti tersebut meliputi narkotika, senjata tajam, pakaian, alat komunikasi, hingga dokumen pribadi.
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:
1. Sabu-sabu seberat 0,15 gram (sisa 0,089 gram) – dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas
2. 1 buah parang – dipotong
3. 1 unit handphone – dipotong
4. 10 kaos, 1 sweater, 8 celana panjang, 10 celana dalam, 1 celana kulot, 4 bra, 1 kain sarung, 3 celana pendek – dibakar
5. 1 kotak rokok bekas, 1 dompet, 1 kartu ATM – dibakar
Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah Kepala Kejari Anambas (P-48), yang memutuskan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, agar tidak lagi digunakan oleh pihak manapun.
“Kegiatan ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk akuntabilitas kejaksaan dalam menyelesaikan proses hukum secara tuntas,” ujar Bayu.
Kejari Anambas menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dan integritas dalam proses hukum, termasuk dalam pengelolaan barang bukti yang telah inkracht
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum, di antaranya Kasat Reskrim Polres Anambas , Asisten I Pemerintahan, Kepala Bakesbangpol, Kepala Dinsos, serta awak media.
Yuni S
Posting Komentar