![]() |
Foto Ilustrasi |
Informasi itu disampaikan melalui rilis atau siaran resmi Humas Bakamla RI di Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
Sesuai rilis, Kapal tersebut diketahui bernama KM Doa Restu Ibu Jaya dan diamankan pada Jumat (25/4), sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di koordinat 00°17.091’ S / 105°37.412’ E, sekitar tiga mil laut dari posisi patroli KN Tanjung Datu-301.
Saat itu, kapal terlihat mengapung dalam kondisi mencurigakan, sehingga Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., memerintahkan tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, ditemukan bahwa kapal diawaki 5 orang anak buah kapal (ABK) dan tidak dilengkapi dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah. Tim VBSS juga menemukan sebanyak 600 kantong pasir timah dengan masing-masing berat sekitar 50 kilogram, sehingga total muatan diperkirakan mencapai 30 ton.
Pasir timah tersebut diduga berasal dari wilayah Dabo dan hendak dibawa keluar negeri, diduga ke Malaysia. Atas dugaan tersebut, kapal diduga melanggar beberapa ketentuan, di antaranya Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor.
Selain pelanggaran administratif, kapal juga mengalami kerusakan mesin. Untuk mengantisipasi risiko yang lebih besar, KN Tanjung Datu-301 melakukan towing terhadap KM Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam guna proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Bakamla RI terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Kapal tersebut saat ini sudah berada di Batam.
Mardian/ Rilis
Posting Komentar