Curiga Transaksi CPO Ilegal, Warga Minta Polres Lampura Ungkap Kebenaran


Curiga Transaksi CPO Ilegal, Warga Minta Polres Lampura Ungkap Kebenaran

Foto: Ilustrasi -
LAMPUNG UTARA I KEJORANEWS.COM : Sebuah gudang nampak mencurigakan berdiri di Desa Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara (Lampura) sejak beberapa bulan terakhir hingga hari ini Minggu, 7 April, 2024.


Curiga itu muncul dari warga sekitar lantaran kerap melihat gudang tersebut  beroperasi ketika tengah malam.


Kuat dugaan warga, tempat itu dijadikan lokasi transaksi minyak sawit mentah (Crude Palm Oil (CPO)) tanpa adanya izin terhadap pihak terkait alias secara 'Ilegal'.


"Sepertinya Ilegal tidak ada izin operasional gudang itu. Karena kabarnya Kepala Desa juga belum mengizinkannya," ungkap R inisial warga sekitar gudang yang identitasnya disamarkan demi keamanan dan kenyamanan sebagai narasumber wartawan.


Selain itu, pantau R menyaksikan saat  beroperasi dalam semalam sekitar 30 hingga 50 mobil tangki datang ke gudang tersebut.


"Sepertinya ya mereka transaksi sama  calon pembelinya. Kira-kira satu tangki mobil bisa menjual 50 sampai 200 liter ke pembeli," ucap R.


Kabar diterima R, minyak sawit mentah itu berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menuju perusahaan minyak di Kota Bandar Lampung.


Namun di perjalanannya, sopir singgah di gudang dekat Rumah Makan (RM) Lumayan tersebut untuk menjualnya dengan harga miring secara ilegal dibawah aturan Domestic Price Obligation (DPO) atau Kewajiban Harga Dalam Negeri.


"Minyak itu diangkut dari Sumsel sana kayaknya. Setahu saya gudang itu juga dibuat mereka sendiri, sementara lahannya menyewa rumah makan itu. sepertinya itu modus akal-akalan sopir supaya dapat seseran," jelas R.


Perihal kecurigaan soal transaksi CPO ilegal itu, R berharap pemerintah Desa Sukamarga serta aparat Kepolisian maupun instansi terkait dapat mengungkap kebenaran atas dugaannya.


"Itu sih kecurigaan saya, sudah wajar dan kewajiban Polres untuk turun kelapangan membuktikan benar tidaknya. Kalau terbukti benar, oknum-oknum itu sepatutnya mendapat sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas R.(Reky)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama