KPU Malaka Gelar Sosialisasi dan Rakor tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemuilu 2024


KPU Malaka Gelar Sosialisasi dan Rakor tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemuilu 2024

Juru bicara KPU Malaka, Stefanus Manhitu-
MALAKA KEJORANEWS.COM : KPU Malaka Gelar kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi tentang kampanye dan dana Kampanye pada Pemilihan umum Tahun 2024. Kegiatan diadakan  di Aula hotel Nusa 2  desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Rabu (22/11/23).


Juru bicara KPU Malaka, Stefanus Manhitu kepada wartawan menyampaikan bahwa sosialisasi itu guna agar peserta pemilu yang sudah mempersiapkan diri untuk masuki masa kampanye. dan juga bisa tahu dan memahami terkait dengan metode-metode kampanye, larangan- larangan kampanye, dan sanksi-sansi kampanye yang tidak boleh dilakukan.


Laporan dana kampanye katanya, harus mulai dari LADK, LPSDK kemudian sampai dengan LPPDK dan KAP untuk proses Audit.


Terkait dengan SK penetapan titik pemasangan alat peraga kampanye, lanjutnya, sudah ditetapkan berdasarkan hasil kordinasi pemerintah dalam hal ini Kesbangpol sudah memberikan titik - titik hingga ke tingkat desa, sehingga partai politik bisa menempatkan ATK. 


" Kita suda tetapkan dalam bentuk SK, tinggal disebarkan ke peserta Pemilu, Bawaslu dan stakeholder lainnya, tandas Stefanus.


Dalam SK tersebut lanjutnya, tidak menyebut titik yang dilarang, namun dalam proses penentuan titik-titik itu, pihaknya telah berkordinasi dengan Bawaslu.


" Ada yang tidak boleh seperti Kantor desa. Kalau misalnya 2019 kemarin itu ada kantor desa kali ini kantor desa itu dilarang sebagai fasilitas pemerintah. Dalam putusan MK 65 tahun 2003 memperbolehkan kampanye dilakukan di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan, tapi itu harus seizin pemilik atau penanggung jawab lembaga atau istansi tersebut, tetapi tidak boleh membawa atau menempatkan atribut kampanye, " jelas Stefanus.


Sedangkan terkait laporan dana kampanye yang disampaikan peserta Pemilu itu, jelas Stefanus, cukup satu disampaikan oleh partai politik, tetapi dalam format laporan itu ada dari masing-masing calon kemudian dari partai politik, 


" Karena sumbangan ini dari partai politik dan juga dari masing-masing calon, " tutup Stefanus.


(Guntur)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama