Ibu Rahmat Zega Minta Polisi juga Menangkap Orang yang Menyuruh Anaknya Membawa Narkotika Sabu


Ibu Rahmat Zega Minta Polisi juga Menangkap Orang yang Menyuruh Anaknya Membawa Narkotika Sabu

Ibu Rahmat Zega saat di Polres Nias-
GUNUNGSITOLI I KEJORANEWS.COM : Rahmat Hidayat Zega alias Rahmat (22 Tahun)  warga Jln. Muhammad Hatta No. 2 Kel. Pasar Gunungsitoli, Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, diduga ditangkap oleh Polisi dari Polres Nias karena membawa narkotika jenis sabu.

” Saya tidak keberatan kalau anak saya ditangkap, tapi saya meminta keadilan kepada penegak hukum, agar ditangkap dan diproses juga yang menyuruh anak saya bawa Narkoba itu,” tutur Ibu Rahmat kepada sejumlah media sambil menangis, ketika berada di Polres Nias saat akan menjenguk anaknya tersebut. Sabtu (16/9/2023).


Di tempat yang terpisah Kapolres Nias Melalui Aiptu Restu Gulo Plt Kasi Humas polres Nias, Membenarkan adanya penangkapan pada saat itu sekarang sudah masuk tahapan sidik,


” Benar persoalan ini sudah dilakukan proses penangkapan kepada Berinisial RHZ , Sekarang sudah masuk tahapan sidik dan Polres Nias akan melakukan pengembangan dalam kasus ini,” jelasnya secara singkat.


Kronologi terkait kasus tersebut adalah : Pada hari ini Rabu tanggal 13 September 2023. Sekira pukul 01.00 WIB, tim Satresnarkoba polres Nias mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwasanya ada seorang laki-laki yg sedang menguasai narkotika jenis sabu di Jln. Yos Sudarso Desa Iraonogeba Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli,


Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke tempat tersebut kemudian sekira pukul 01.30 tim polisi itu, melihat seseorang Laki-laki dengan ciri ciri yang dimaksuds edang mengendarai sepeda motor hendak pergi dari lokasi tersebut.


Team Satresnarkoba Polres Nias langsung menghentikan dan mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,23 gram, 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,91 gram, 1 (satu) buah kotak rokok Merk Gudang Garam berwarna Coklat, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Model V2111 Berwarna Biru, (satu) buah sepeda motor Merk HondaVario berwarna Abu-Abu dengan Nomor Polisi BB 6536 TE.


Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nias untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


(Bedali Z)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama