Judi di Asahan Disinyalir Mulai Beroperasi, LPSP Asahan akan Berunjuk Rasa


Judi di Asahan Disinyalir Mulai Beroperasi, LPSP Asahan akan Berunjuk Rasa

ASAHAN I KEJORANEWS.COM : Terkait mulai maraknya Toto Gelap ( Togel) dan permainan dadu kopyok yang merupakan perjudian di Kab. Asahan, Laskar Pemuda Suara Pembaharuan (LPSP) Asahan akan melakukan unjuk rasa ke kepolisian setempat.


Hal itu disampaikan oleh tokoh pemuda Asahan, Rizki Fauzi yang juga Ketua Divisi Investigasi & Monitor, Laskar Pemuda Suara Pembaharuan (LPSP) Asahan.


Karena menurut Rizki, berbagai jenis permainan yang berbau judi di Asahan, melanggar hukum sesuai KUHP pasal 303 dan pasal 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian, dan UU Nomor 7 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Penertiban Perjudian.


" Judi itu menimbulkan harapan untuk mencapai keuntungan berlipat berkali - kali, namun nyatanya mendatangkan kehancuran atas kebohongan yang dilakukan si bandar judi / pemilik usaha tersebut. Judi adalah kebiasaan buruk dan penyakit masyarakat ( Pekat) sehingga harus ditangani dengan serius oleh pihak Polres Asahan. Polri, TNI dan jajaran Pemerintah harus mengambil sikap dalam melaksanakan program kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) tanpa tebang pilih". Tegas Rizki yang menyebut dirinya tokoh pemuda daerah Asahan.


"Kami akan segera melakukan kegiatan unjuk rasa turun ke jalan terkait dengan Maraknya Perjudian di Kab. Asahan yang sama sekali tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum" tegasnya.


Terpisah, Ketua Umum DPP. LPSP Asahan Sumut, M. Roy, juga sangat kecewa terhadap kinerja aparat kepolisian yang tidak bertindak melakukan pemberantasan secara tuntas. Ia menduga oknum pihak kepolisian wilayah sektor Polsek Kota Kisaran lakukan pembiaran aktifitas para bandar judi Togel dan  perjudian jenis lainnya yang menjamur.


"Mustahil oknum aparat kepolisian Polres Asahan tidak tahu adanya transaksi perjudian Togel secara terang terangan yang beroperasi di kisaran khususnya Jln. Rivai Kota Kisaran Timur. Kami juga mendapatkan Informasi dari narasumber, bahwa perjudian yang menggunakan Kocok Dadu (Kopyok) kembali beroperasi di suatu tempat berlokasi di Jln. Bakti tepatnya di belakang gedung bangunan walet. " Tambahnya.


"Jadi apa selama ini Aparat Penegak Hukum di Kab. Asahan tidak menggunakan fungsinya dalam melaksanakan pemberantasan judi yang menjamur dan beroperasi terbuka secara umum di beberapa titik Kab. Asahan? Sudah tentu dugaan kami membenarkan ada penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, dan kemungkinan juga sudah terkondisikan / MOU dengan baik antara Oknum Aparat Hukum dengan Bandar - Bandar Judi tersebut. " ucap Roy, Sabtu (21/01/2023).


" Kami DPP LPSP Asahan - Sumut akan mengambil langkah dalam melakukan tuntutan Aksi Unjuk Rasa dalam waktu dekat ini, selanjutnya penembusan laporan serta lampiran dokumentasi sebagai alat bukti disampaikan langsung ke Ka. Polri c/q. Kapolda Sumut. " Tutup Roy.


Terkait pemberitaan ini, Pihak Polsek dan Polres saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler tidak memberikan tanggapan atas dugaan ini.


(Sarifah H Siregar)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama