Warga Kritik Pedas Pembangunan Proyek Gorong -gorong di Desa Sinar Laga


Warga Kritik Pedas Pembangunan Proyek Gorong -gorong di Desa Sinar Laga

Photo ilustrasi-
MESUJI I KEJORANEWS.COM: 

Viral di beberapa media Online di Kabupaten Mesuji terkait sebuah proyek pembangunan gorong-gorong yang berada di RK 06, RT 05, Desa Sinar Laga, Kecamatan Tanjung Raya dapat kritikan pedas dari warga sekitar.]


Warga setempat menilai proyek pembangunan gorong-gorong itu melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya pembanguanan proyek tersebut telah berjalan 6 bulan, namun proyek belum selesai sementara dari awal pembangunan proyek tersebut, pihak pembangun tidak memasang plang proyek yang berisikan detail anggaran dan masa pengerjaan serta asal anggaran dari mana.


Pasalnya proyek gorong-gorong yang menggunakan anggaran Dana Desa(DD) tersebut tidak terdapat papan nama sebuah proyek atau prasasti proyek.


Warga sekitar yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa proyek tersebut diduga dari Dana Desa.


"Ya mas, Gorong-gorong di situ gak segera diselesaikan pengerjaannya, apa kendalanya saya juga kurang tau mas. seharusnya Kepala Desa Sinarlaga seharusnya transparan dan harus pasang papan nama sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, agar semua warga mengetaui dan jelas berapa besar biaya atau angaran yang digunakan serta tau proses pembangunan proyek tersebut, “ ucapnya kepada media ini.

 

Ia berharap agar pihak pemerintah Kabupaten Mesuji melalui dinas terkait dapat memantau atau mengecek setiap pembangunan yang dilakukan oleh pihak pembangun, agar tidak terjadi korupsi dalam pembangunannya.


( Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama