Oknum Polisi di Cirebon Diduga Cabuli Anak Tiri


Oknum Polisi di Cirebon Diduga Cabuli Anak Tiri

Tersangka Briptu C saat di Kantor Polisi Polres Cirebon-
CIREBON I KEJORANEWS.COM : Briptu c oknum dari polisi dari Polres kota Cirebon, diancam pasal berlapis karena diduga telah perkosa/ mencabuli anak sambung atau tirinya dan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Kini, Briptu C yang merupakan oknum anggota Polres Kota itu, menjadi tersangka kasus dugaan perkosa anak dan kekerasan dalam rumah tangga yang kasusnya ditangani Polresta Cirebon, karena locus perbuatan nya dilakukan di wilayah Kabupaten Cirebon.


Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman menekankan, sejak awal penyidik telah bekerja sesuai prosedur.


Bahkan sejak kasus dugaan oknum anggota polisi Polres Cirebon itu, dilaporkan atas dugaan KDRT dan menyusul tindakan perkosa anak.


"Kasus ini diawali dari laporan tindak pidana kekerasan fisik dilakukan 25, Agustus 2022. Dari pelaporan dimaksud telah dilakukan kegiatan penyidikan," kata Kapolresta Cirebon. Kamis (29/9/2022).


Kemudian, sambung Kapolresta Cirebon, pada 05 September 2022 disusulkan laporan adanya tindak pidana kekerasan seksual.


"Setelah dilakukan visum, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penahanan," tegas Kombes Arif.


Penangkapan terhadap tersangka Briptu C dilakukan pada tanggal 6, September 2022 dan sehari kemudian dilakukan penahanan. "Jadi sampai hari ini, tersangka sudah ditahan selama 19 hari," tutur Kapolresta Cirebon.


Ditekankan juga bahwa sejak awal penyidik membuka ruang terhadap fakta-fakta baru. Tapi, dari pemeriksaan penyidik terhadap saksi korban, tidak ada keterangan terkait dengan pil seperti yang dimaksud.


Kendati demikian, Kapolresta Cirebon menekankan bahwa penyidik terbuka terhadap fakta-fakta baru.


"Kalau memang fakta itu ada (dicekoki pil), kita pun membuka kesempatan untuk menelaah, mengkaji dan menggali fakta-fakta yang dilaporkan," tegasnya.


Polresta Cirebon, sambung Kapolresta, tidak tebang pilih. Bahkan, terduga pelaku diancam dengan pasal berlapis, dan ancaman 15-20 tahun penjara dengan UU PKDRT dan UU Kekerasan Seksual.


Sementara itu, Pembina Komnas PA Provinsi Jawa Barat, Bimasena menambahkan, dirinya meminta ketika ada korban anak-anak jangan serta merta diviralkan. Sebab, yang harus dijaga adalah masa depan anak-anak.


"Kita akan kawal proses ini, sampai nanti persidangan. Kita berharap bisa bertemu dengan korban agar dapat melakukan assessment. Kami juga terbuka kalau ada lembaga lain untuk bersama-sama. Kalau viral, dampak terhadap korban akan ada," tandas Bimasena.

(Dwi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama