Kuasa Hukum Korban KDRT Keberatan Terduga Dijatuhkan Tuntutan 8 Bulan


Kuasa Hukum Korban KDRT Keberatan Terduga Dijatuhkan Tuntutan 8 Bulan

Ketika Konferensi Pers Terkait Tuntutan Hanya 8 Bulan

LAMBAR I KEJORANEWS.COM: Arta Dinata(38) Tahun sebagai oknum Aparatur Sipil Negara(ASN) dianggap menciderai rasa keadilan bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT), sebab dinilai tidak jujur dan kerap kali membuat majelis hakim geram saat menjalani proses dalam persidangan sehingga dijatuhkan tuntutan 8 Bulan terhadap terduga.


Hal tersebut disampaikan Hilda Rina SH.,MH selaku tim kuasa hukum korban NMS (33) saat menggelar konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Lambar, Kamis(22/9/2022).


Lanjutnya, beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya merasa keberatan atas tuntutan 8 Bulan tersebut diantaranya, kekerasan fisik yang dialami korban yang menyebabkan sekujur tubuhnya lebam-lebam dan mengalami trauma berat, papar Hilda.


Menurutnya, semua itu telah ditunjukan dengan hasil Visum Et Revertum yang terlampir dalam berkas perkara, kemudian berdasarkan hasil asessment dari Psikiater yang di sediakan UPT PPA Provinsi Lampung bahwa korban mengalami Trauma psikis yang cukup berat, jelas Hilda.


Sebagai pihak kuasa hukum korban yang ditunjuk langsung oleh Dinas PPA Kabupaten Lampung Barat ber Nomor: 476/174/III.07/2022 menyatakan bahwa perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang sangat tidak manusiawi terhadap seorang istri.


Apalagi perbuatan terdakwa dilakukan secara berkelanjutan mulai dari Tahun 2019 sampai pada Tahun 2022, dan antara keluarga terdakwa maupun terdakwa terhadap keluarga korban dan korban tidak ada perjanjian perdamaian, sehingga tidak adil jika tuntutan hanya 8 bulan, terangnya.


Terdakwa juga selama menjalani proses persidangan selalu menunjukkan sikap tidak jujur, bahkan merengkel membuat majelis hakim geram. Sehingga tim kuasa hukum menilai secara tidak langsung terdakwa sudah tidak kooperatif dalam menjalani proses persidangan selama ini.


"Perkara pembanding kami dengan kasus yang sama adalah putusan No: 96/Pid.B/2022/PN Liwa dengan terdakwa Roni Setiawan yang hanya menampar istrinya di tuntut JPU  2 tahun 6 bulan, sehingga sangat jauh sekali perbedaannya sehingga menimbulkan  pertanyaan kami atas tuntutan 8 bulan tersebut," tegasnya.


Sehingga dari beberapa poin tersebut di atas sama sekali tidak ada alasan memaafkan, apalagi untuk meringankan tuntutan terdakwa. Sehingga pihaknya selaku kuasa hukum yang di percaya oleh Dinas  PPA Kabupaten Lampung Barat(Lambar) sangat keberatan.


"Kami akan segera membuat laporan dalam rangka menuntut keadilan yaitu dengan langkah-langkah menyurati Kejaksaan Agung RI dengan tembusan Menkumham dan Kejaksaan Tinggi Lampung , Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak  dengan tembusan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) dan Dinas PPA Provinsi Lampung, dan terakhir menyurati Mahkamah Agung RI," jelasnya.


Pihaknya berharap akan ada respon dari pemerintah terhadap upaya yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh korban KDRT khususnya NMS(33) Tahun yang selama ini sudah sangat tersiksa atas perlakuan keji yang dilakukan oleh Arta Dinata selaku suami sekaligus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lambar.


"Karena kami selaku kuasa hukum  korban patut mempertanyakan Integritas pihak jaksa penuntut umum dalam hal  mendukung program Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat dalam hal  perlindungan perempuan dan anak di Bumi Beguai jejama Sai Betik," ujarnya


"Sesuai dengan azas Hukum Lex Specialis Derogat Lex Generalis, bahwa Undang- undang khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum, maka kami menilai bahwa tuntutan jaksa tersebut tidak sesuai dengan Kaidah dan Norma  Hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkasnya.

Ketika buat laporan

Ketika Laporan di PPA Provinsi terkait Psikologi korban

Ketika Sidang



(Marsat Jaya)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama