CPMI Secara Ilegal dari Batam Ke Malaysia, Berikut Peran Para Pelaku


CPMI Secara Ilegal dari Batam Ke Malaysia, Berikut Peran Para Pelaku

CPMI Secara Ilegal dari Batam Ke Malaysia, Berikut Peran Para Pelaku
Kapolresta Barelang Bersama Para Pelaku

BATAM I KEJORANEWS.COM: Pelaku yang berhasil di amankan berjumlah 4 orang yakni berinisial AS (52 Tahun), HM (35 Tahun), T (46 Tahun), AD (46 Tahun) yang di amankan di Kabupaten Lombok Tengah. Dengan Korban 30 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berada di kapal dan 7 orang CPMI yang masih berada di penampungan.

Peran pelaku AS, HM sebagai Perekrut CPMI dari daerah asal Lombok kemudian menyerahkan ke empat korban CPMI kepada pelaku T untuk diberangkatkan ke Malaysia, Pelaku T juga sebagai Perekrut selanjutnya untuk diberangkatkan ke Malaysia, namun sebelumnya Pelaku T sudah pernah memberangkatkan CPMI secara ilegal ke Malaysia.

Kemudian Pelaku AD berperan sebagai orang yang mengurus penampungan di Batam, menjemput dan mengantar CPMI dari Bandara – Penampungan, dan berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Malaysia serta berkomunikasi dengan AR selaku orang yang membawa CPMI ke Pantai Nongsa dan berkomunikasi dengan tekong dan pemilik kapal.

"Para Pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp.1.500 Ribu hingga Rp.7.500 Ribu per orang atau Per CPMI untuk mengurus proses keberangkatan dari Batam ke Malaysia," terangnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombes. Pol.Nugroho Tri N, SH, SIK, MH dalam ungkap pelaku tindak pidana perdagangan orang dan atau pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tenggelam di perairan Pulau Putri Pantai Nongsa, Nongsa – Batam, di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam. Kamis, (14/07/2022)

Sebelumnya, Baca Juga:

Suasana Kegiatan
Sambungnya, kepada masyarakat Kota Batam jangan tergiur oleh orang orang yang mengajak untuk di berangkatkan ke singapura dan malaysia untuk menjadi pmi secara ilegal, silahkan melalui ketentuan dan proses yang ada.

"Jika secara illegal tanpa adanya pelatihan dari Disnaker atau tanpa dokumen yang lengkap ditakutkan terjadi pelecehan dan intiminasi dari negara yang akan dituju. Tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja," terangnya.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 lembar bukti pemesanan tiket pesawat dari Lombok ke Batam, 9 handphone (milik pelaku AS, HM, AD, T), 1 lembar bukti transfer dari pelaku AD, 1 buah buku rekening BNI milik pelaku AD, 2 buah buku rekening pelaku T, 1 buah buku tabungan rek BNI, 1 buah buku catatan pengeluaran keberangkatan CPMI.

"Atas Perbuatan pelaku di jerat dengan pasal Pasal 4, pasal 7, pasal 48 UU RI No 21 Th 2007 Tentang Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia . Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 5 Miliar," tutup Kapolresta Barelang.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama