Perayaan Idul Adha 1443 H, Menag Terbitkan SE


Perayaan Idul Adha 1443 H, Menag Terbitkan SE

Perayaan Idul Adha 1443 H, Menag Terbitkan SE
SE Menag RI

NASIONAL I KEJORANEWS.COM: Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

"Edaran ini, antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Sholat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban," terangnya di Jakarta, (25/6).

Berikut ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama No. SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi

Ketentuan Umum
A.Umat Islam menyelenggarakan sholat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.

B.Dalam penyelenggaraan sholat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/mushola memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehataN.

C.Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana dimaksud dalam huruf B, wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

D.Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.

E.Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing.

F.Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Mushola.

G.Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Menag RI
Ketentuan Khusus
Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:
Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Bagi umat Islam, yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH), atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Kriteria hewan kurban:
Jenis hewan ternak cukup umur, yaitu Unta (minimal umur 5 tahun), Sapi, Kerbau (minimal umur 2 tahun), dan Kambing (minimal umur 1 tahun).

Kondisi hewan sehat, antara lain tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku, tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.
Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.
Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait.
Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK (foot and mouth disease). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama