TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM : Sekretaris Daerah Provinsi
Kepri Adi Prihantara memimpin Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengawasan,
Koordinasi dan Evaluasi terkait upaya Pencegahan, Penanganan dan Rehabilitasi
kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Kepri di Rupatama Lantai 4, Kantor
Gubernur, Dompak, Kamis (12/5/ 2022). Rakor ini digesa oleh Pemprov Kepri dalam
rangka memberikan gambaran gerak, langkah dan upaya bagaimana memberikan
perlindungan khususnya kepada anak-anak.Sekda Adi Prihantara bersama Komisioner KPAI Putu Elvina-
"Anak-anak adalah generasi masa depan yang perlu kita bina
dan didik untuk menjadi bagian penerus kita. Untuk itu perlindungan terhadap
kekerasan kepada anak harus diupayakan semaksimal mungkin " kata Sekda
Adi.
Sekda Adi mengibaratkan, jika membangun jembatan, kemudian
jembatan itu miring, akan mudah membongkar dan membangunnya kembali meskipun
besar biayanya. Namun kalau mendidik anak-anak sekali salah sampai seumur hidup
sulit untuk diperbaiki lagi.
"Untuk itu bersama-sama kita perlu menjaga bagaimana
generasi muda kedepannya menjadi baik. Diawali dengan kasih sayang yang cukup
dari keluarganya dan tidak menimbulkan sifat kekerasan pada
anak-anak,"imbuh Sekda Adi
Selanjutnya, Sekda mengatakan banyak aspek yang dapat
menyebabkan kekerasan terhadap anak, diantaranya adalah yang sering terjadi
saat ini, yaitu pengaruh yang diperoleh dari media sosial.
Kemudian salah satu aspek yang juga menjadi penyebab utama
terjadinya kekerasan terhadap anak yaitu masalah ekonomi dan keretakan rumah
tangga sehingga anak tidak mendapatkan perhatian yang cukup.
"Padahal kalau kita hayati fitrohnya anak itu buah dari
kasih sayang, jadi intinya adalah kasih sayang terlebih dahulu," tutur
Sekda Adi.
Terakhir, Sekda Adi menyampaikan bahwa Pemprov Kepri sudah
melakukan beberapa upaya dalam mencegah kekerasan terhadap anak melalui OPD
yang terkait berupa sosialisasi.
"Jadi Pemprov Kepri maupun Pemkab / Pemko seluruh Kepri
bersama-sama telah menangani perihal perlindungan anak dengan memberikan
bimbingan-bimbingan kepada orang tua melalui sosialisasi," tutupnya
Sementara itu, Komisioner KPAI Putu Elvina memaparkan maksud
dilakukan evaluasi perlindungan anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
yaitu untuk memperoleh gambaran tentang pelaksanaan dan kendala yang dihadapi
dalam pelaksanaan Undang-undang SPPA di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota di
seluruh Indonesia.
Serta mendorong Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan
program-program pencegahan terutama program penurunan angka kekerasan terhadap
anak dan memperoleh masukan untuk perubahan Undang-undang SPPA bila nanti
Pemerintah ingin melakukan perubahan Undang-undang tersebut.
"Ini untuk menindaklanjuti hasil PA dan SPPA dengan
membuat kebijakan, perencanaan SPPA yang didukung dengan sumber daya manusia,
sarana prasarana untuk meningkatkan layanan terhadap anak berhadapan dengan
hukum," kata Putu Elvina. (Ky)
Kominfo Kepri
Posting Komentar