Hadiri Rankernas APPSI 2022, Berikut Penyampaian Gubernur Kepri


Hadiri Rankernas APPSI 2022, Berikut Penyampaian Gubernur Kepri

Hadiri Rankernas APPSI 2022, Berikut Penyampaian Gubernur Kepri
Gubernur Kepri (Kiri)

KEPRI I KEJORANEWS.COM: Hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022, beberapa diantaranya membahas mengenai reformasi birokrasi, yaitu penerapan sistem merit dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, serta penerapan otonomi daerah terkait UU No.23 tahun 2014 yaitu Kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. 

Rakernas dipimpin langsung oleh Ketua APPSI yang juga Gubernur DKI Jakarta, didampingi Dewan Pakar APPSI, dan Ketua KASN, dan dihadiri Dirjen Otda Kemendagri, serta Gubernur se-Indonesia, di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan - Bali. Selasa (10/05/2022)

Pada kegiatan Rakernas, Gubernur Kepri, H.Ansar Ahmad menjelaskan urgensi terhadap RUU Daerah Kepulauan. Dimana Kepri yang merupakan daerah Kepulauan, bersama dengan delapan Provinsi yang tergabung dalam Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, terus mendorong untuk percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan. 

"Masalah kawasan kepulauan harus mengalami percepatan pembangunan, selain itu juga pemberdayaan masyarakat di kepulauan, termasuk pulau-pulau terluar, memerlukan payung hukum. Bila RUU ini ditetapkan menjadi Undang-undang maka akan menjadi trigger kebangkitan ekonomi dan kemajuan pembangunan di daerah kepulauan, sehingga kehidupan ekonomi dan masyarakat serta pemerataan pembangunan dapat tercapai," jelasnya, didampingi Kadis Kominfo Kepri.

Suasana Kegiatan Hari Pertama
Lanjutnya, juga membahas rencana pemekaran daerah di Provinsi Kepri, dan menekankan dukungan terhadap rencana pemekaran Kabupaten Natuna menjadi Provinsi, sebagai usaha mendukung kepentingan strategis nasional. 

"Juga sebagai perwujudan UU No.23 tahun 2014 pasal 49, yang menyatakan Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional, berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar. Dimana Kepri merupakan daerah perbatasan dengan beberapa pulau terluar di dalamnya," terangnya. 

Terkait hasil penilaian sistem merit di lingkungan Pemprov Kepri, lanjutnya lagi dimana pada tahun 2021 mencapai 291 atau mengalami peningkatan 10 poin dari tahun 2020. adapun aspek yang dinilai antara lain perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi. 

"Adapun mengenai penambahan nilai sistem merit di lingkungan Pemprov Kepri dari sisi pengadaan pegawai, Pemprov Kepri sudah memiliki kebijakan internal terkait pengadaan ASN dan diperbaharui sesuai kebutuhan serta dilaksanakan secara konsisten. Dari sisi penggajian, penghargaan dan disiplin, tunjangan kinerja sudah memperhitungkan hasil penilaian kinerja sebagai faktor utama disamping disiplin kerja" ungkapnya. 

Selain itu, Gubernur Kepri, juga membawa matriks daftar inventaris masalah, selain RUU Daerah Kepulauan, dan manajemen sumber daya aparatur, diantaranya:
Perpres nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batu bara,
Implementasi Permen ESDM 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran participating interest,
Implementasi Permenkeu 199 tahun 2019 tentang ketentuan kepabeanan cukai dan ajak atas impor barang kiriman,
FTZ menyeluruh di Pulau Bintan dan Karimun, dan Percepatan jaringan telekomunikasi BTS.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama