7 Pernyataan Sikap Buruh, Ini Kata DPRD Batam dan Ombudsman Kepri


7 Pernyataan Sikap Buruh, Ini Kata DPRD Batam dan Ombudsman Kepri

7 Pernyataan Sikap Buruh, Ini Kata DPRD Batam dan Ombudsman Kepri
Suasana Kegiatan
BATAM I KEJORANEWS.COM: Pasca cuti bersama, pekerja/buruh menggelar Unjuk Rasa (Unras) damai peringatan May Day 2022, serta melayangkan pernyataan sikap oleh Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Batam.

Adapun pernyataan sikap yang diterima langsung oleh Komisi IV DPRD Batam, untuk dapat direalisasikan dan diteruskan ke pemerintah pusat,  juga mendapat tanggapan dari Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kepri.

yaitu Menolak revisi Undang-undang No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena revisi tersebut untuk melegalkan metode Omni Buslaw UU cipta Kerja tanpa memperbaiki subtansi UU Cipta kerja.

Menolak UU cipta kerja dan meminta agar cluster tenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja, dikembalikan ke subtansi UU No.13 tahun 2003. Menolak revisi UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh. Ratifikasi Konvensi ILO No.190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Tolak upah murah dan Outsourcing. Revisi SK tahun 2021 Kota Batam. Tetapkan UMK tahun 2021 Kota Batam sesuai putusan MA atas ditolaknya kasasi. Realisasikan cabang Pengadilan Hubungan Industri (PHI) di Kota Batam.

Video Kegiatan:

Pada pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Aman, SPd, MM menyampaikan bahwa untuk menjadi elemen terpenting bagi bangsa menjadi lebih baik, kondusif, maka salah satunya bagaimana menciptakan suatu momen industri yang sehat, antara pekerja dan pengusaha, serta stackholder.

Ketika buruh sejahtera, maka aksi-aksi hingga berujung anarkis tidak akan pernah ada, sehingga kondisi menjadi kondusif.  Tentu beragam investasi hadir di Batam, dan kesejahteraan masyarakat akan menyeluruh di kota Batam.

"Pernyataan sikap ini, akan kita kawal sebaik mungkin. Dan juga berkoordinasi dengan pemerintahan kota Batam, Provinsi dan Pemerintah pusat," terangnya di ruang rapat Komisi IV DPRD Batam, Batam Centre - Batam, (12/5).

Berikutnya mengenai Ranperda Buruh, lanjutnya memang sampai saat ini belum ada, tapi terkait dengan investasi yang berkaitan dengan buruh ada beberapa Perda, yang mengatur secara lokal mestinya.

"Jika,  tidak bertentengan dengan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang, tentu bisa saja menjadi inisiasi sebuah Ranperda yang nantinya disahkan menjadi Perda," jelasnya.

Terkait PHI, lanjutnya lagi karena kasus pekerja banyak juga yang ditangani DPRD, dengan beragam alasan oleh pihak perusahaan. Sehingga menjadi beban para buruh untuk ke Tanjung Pinang.

"Kota Batam yang mana terdapat banyak industri, tentunya sangat setuju PHI ada juga di Batam, dan ini juga akan kita sampaikan ke tingkat provinsi yaitu Gubernur. Karena 50 persen populasi masyarakat di Kepri, berada di Batam," tutupnya.

Kepala Perwakilan ORI Kepri
Di tempat terpisah, Kepala Perwakilan ORI Kepri, Lagat P. Siadari menyampaikan bahwa terkait Ranperda Buruh, UU kan udah ada yang mengatur jelas hak pekerja/buruh. Dan akan meresahkan, membingungkan pemberi lapangan pekerjaan dalam hal ini investor adanya Perda Buruh.

"Jika pemerintah tidak secara jelas dan tegas mengatur hak para buruh barulah kita setuju dibentuk Ranperda tersebut," terangnya di Kantor Perwakilan ORI Kepri, Batam Centre - Batam, (13/5/22).

Lanjutnya, masayarakat kaum buruh dalam memperjuangkan hak-haknya, di Pengadilan Hubungan Industri. Sejak 3, 4 tahun belakangan meningkat memang, dan proses setiap kasusnya bisa 6, 7 sampai 10 kali peradilan. 

Namun, Undang undang PHI jelas menyatakan bahwa posisinya ada di ibukota provinsi yaitu Tanjung Pinang. Karena fakta dilapangan menjadi halangan, bagi masyarakat/kaum buruh.

"Kita juga mendapat keluhan dari serikat pekerja, namun ketika diminta data pengaduan, gugatannya berapa banyak, belum ada jawaban pastinya. Jika ini jelas akan kita teruskan/surati ke Mahkamah Agung, karena ini kewenangan pusat," terangnya.

"Untuk saat ini belum. Tapi bisa saja dibentuk kantor penghubung untuk penerimaan pengaduan, pemeriksaan dan persidangan awal, PHI menumpang di Pengadilan Negeri Batam. Karena menurut Ketua PHI TJ.Pinang boleh aja ada dua kantor, Tapi ini butuh anggaran dan regulasi," pungkasnya, yang juga pernah menjabat di Dewan Pengupahan.

Baca Juga:

Sebelumnya, Ketua I DPC KSPSI Batam, Subri Wijanarko menyampaikan bahwa sudah 11 tahun tidak ada tidak lanjut dan dibicarakan suatu produk, terkait Ranperda ketenagakerjaan tersebut. Berikutnya terkait keberadaan PHI di Batam, karena setiap tahunnya ada aja kasus, sehingga membebani buruh itu sendiri.

"Keberadaan PHI di Tanjung Pinang, selain jauh juga tak jarang hingga buruh menginap, karena sidang ditunda dan sebagainya. Sebelumnya ada biaya advokasi buruh, biaya transportasi perjalanan ke pengadilan tinggi, sekarang ntah kenapa tidak ada lagi dan di cabut oleh pemerintah," terangnya.

Lanjutnya, dari 2019, 2020, 2021 karena pandemi, terdapat 12 sampai diatas 14 kasus, dan mayoritas ke tingkat MA. Dalam kasus tersebut perusahaan tidak mampu membayar upah dan uang pesangon. Dimana rata - rata pekerja/buruh sudah bekerja diatas 10 tahun, dan kebanyakan ini perusahaan lokal.

"Di tahun 2022 sampai bulan ini ada beberapa, diantaranya kasus perselisahan, baru pengajuan sekitar 4 kasus ke Disnaker. Kami juga meminta diadakan pertemuan dengan DPRD, 2 atau 3 bulan sekali, membahas terhadap apa yang terjadi, dan hal-hal yang krusial pada buruh," terangnya, pada pertemuan dan dilanjutkan dengan penyerahan Pernyataan Sikap DPC KSPSI Batam May Day 2022.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama