May Day 2022, Buruh Layangkan 7 Pernyataan Sikap ke DPRD Batam


May Day 2022, Buruh Layangkan 7 Pernyataan Sikap ke DPRD Batam

Suasana Aksi Unjuk Rasa

BATAM I KEJORANEWS.COM: Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Batam gelar aksi unjuk rasa damai, peringatan May Day 2022, bertemakan bergerak dan terus berjuang untuk kesejahteraan pekerja/buruh, di Gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam. Kamis, (12/05/2022)

Dalam orasinya, para buruh menyampaikan bahwa situasi saat ini secara nasional tidak berjalan sebagimana pada umumnya, dengan Undang Undang (UU) Tenagakerjaan di revisi, dan menjadi suatu produk yang disahkan oleh Mahkamah Agung (MA), artinya semua perubahan itu merugikan para buruh.

"Untuk itu, kami datang kesini menyampaikan pernyataan sikap, apalagi dimasa pandemi para buruh banyak yang mengalami pendapatan yang tidak baik, sehinggga dengan kebijakan-kebijakan tersebut memberatkan para buruh pada umumnya," terang perwakilan dari DPC KSPSI Batam,  dan meminta kepada pimpinan daerah untuk diteruskan ke pimpinan pusat.

Video Suasana Kegiatan:

Selanjutnya, menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Aman, SPd, MM menyampaikan bahwa sebagai perwakilan masyarakat, menyambut dengan senang hati, karena buruh juga menjadi elemen terpenting bagi bangsa.

"Sekali kami menyambut dengan tangan terbuka, dan terima kasih atas kehadirannya, dengan demonstrasi damai. Karena DPRD ini sebagai tempat menyampaian aspirasi bagi masyarakat, jadi kami siap menerima segala permasalahan," jelasnya.

"Tidak hanya SPSI, bagi yang lain dapat juga menyampaikan aspirasinya. Dengan aksi-aksi yang membangun tentunya, Ini akan kita kawal sebaik mungkin," tutupnya.

Surat Pernyataan Sikap
Berikut, Pernyataan Sikap DPC KSPSI Batam May Day 2022, yang ditandatangani oleh Ketua I, Subri Wijanarko dan Sekretaris, Andi Jamaludin.
  1. Menolak revisi Undang-undang No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena revisi tersebut untuk melegalkan metode Omni Buslaw UU cipta Kerja tanpa memperbaiki subtansi UU Cipta kerja.
  2. Menolak UU cipta kerja dan meminta agar cluster tenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja, dikembalikan ke subtansi UU No.13 tahun 2003.
  3. Menolak revisi UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh.
  4. Ratifikasi Konvensi ILO No.190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
  5. Tolak upah murah dan Outsourcing. Revisi SK tahun 2021 Kota Batam. 
  6. Tetapkan UMK tahun 2021 Kota Batam sesuai putusan MA atas ditolaknya kasasi.
  7. Realisasikan cabang Pengadilan Hubungan Industri (PHI) di Kota Batam.

Editor:
Andi Pratama


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama