NATUNA | KEJORANEWS.COM : Dua orang tersangka pencabulan anak
di bawah umur yang terjadi di kabupaten Natuna, terancam hukuman 15 tahun
penjara. Kasus yang terjadi pada pertengahan bulan Februari 2022 lalu itu
menyeret 3 orang pelaku 2 diantaranya adalah orang dewasa dan seorang
lagi masih di bawah umur.Kapolres dan Jajaran saat Ungkap Kasus-
Kapolres Natuna, Kapolres Natuna, AKBP. Iwan Ariandy,
dalam jumpa pers di Mapolres Natuna, Sabtu (23/04/2022) pagi menjelaskan 3
tersangka terhadap 1 orang korban itu merupakan 2 laporan dimana Tempat Kejadian
perkaranya di dua lokasi berbeda.
Adapun tersangka dewasa berinisial AF 23 tahun,
dan EA 19 tahun merupakan dua orang pelaku yang menggagahi korban di kediaman
AF di kecamatan Bunguran Timur. Keduanya saat ini masih menjalani proses
penyidikan di Polres Natuna.
"Ada 3 tersangka. Untuk tersangka yang di bawah umur sudah
P21 dan sudah masuk tahap 2, smentara yang 2 orang lagi tersangka dewasa, masih
dalam proses penyidikan,'' jelas Kapolres Natuna, AKBP. Iwan Ariandhy.
Bersama tersangka Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti
diantaranya Handphone, pakaian korban dan pelaku, Seprai dan sebuah buku tamu
salah satu penginapan yang menjadi salah satu Tempat Kejadian Perkara
kasus pencabulan ini.
Kapolres Natuna menambahkan, kronologi awal mula
terjadinya kasus pencabulan ini antara korban dan pelaku pertama berkenalan
melalui media sosial dan bertemu di suatu tempat, sehingga terjadi
tindakan asusila.
Sementara dengan 2 pelaku dewasa, mereka sebelumnya telah
mengetahui kasus korban yang pertama sehingga berupaya membujuk korban dan
terjadilah hal tidak senonoh.
"Berdasarkan kejadian itulah maka kakak korban selanjutnya
melaporkan kasus ini ke Polres, dan segera kita tindaklanjuti," tambah
Kapolres.
Sementara itu kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah
satu kecamatan di Kabupaten Natuna dengan korban seorang anak laki - laki di bawah
umur saat ini juga telah masuk di Kejaksaan Negeri Natuna. Kasus yang
terjadi pada awal tahun 2022 lalu itu menyeret seorang pelaku dewasa berinisial
Z, 43 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian pada tersangka diketahui
bahwa korban telah dicabuli sebanyak 7 kali oleh pelaku. Kapolres Natuna, AKBP.
Iwan Ariandhy menuturkan, Perbuatan tersangka sempat berjalan mulus karena
dilakukan dibawah ancaman terhadap korban, bahwa korban dan keluarga akan
dihabisi oleh pelaku jika menceritakan kejadian ini kepada orang lain.
Namun akhirnya perbuatan yang sering dilakukan oleh pelaku dirumah
korban itu, diketahui oleh sang kakak dan langsung melaporkan kasus ini kepada
pihak Kepolisian setempat.
"Kejadian awal korban dicabuli saat rumah dalam keadaan
sepi dan korban sedang tidur, lalu dibawah ancaman korban dicabuli oleh pelaku,
ini terjadi sebanyak 7 kali dalam waktu yang berbeda. Dan Pelaku dalam
melakukan aksinya selalu mengancam akan membunuh keluarga korban bila
menceritakan hal ini kepada orang lain," jelas Kapolres Natuna.
Kasus pencabulan ini telah masuk tahap 2 di kejari Natuna dan
akan segera dilakukan sidang perdana pada hari senin pekan depan, 25 April 2022
di Pengadilan Negeri Natuna.
Kepada para pelaku pencabulan dan persetubuhan anak
dibawah umur, dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) nomor 17 tahun
2016, pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 Undang Undang nomor 17
tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
![]() |
Kapolres Natuna, Kapolres Natuna, AKBP. Iwan Ariandy |
(Piston)
Posting Komentar