Polres Natuna Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur


Polres Natuna Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kapolres dan Jajaran saat Ungkap Kasus-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : Dua orang tersangka pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di kabupaten Natuna, terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasus yang terjadi pada pertengahan bulan Februari 2022 lalu itu menyeret 3 orang pelaku 2 diantaranya adalah orang  dewasa dan seorang lagi masih di bawah umur.

 

Kapolres Natuna,  Kapolres Natuna, AKBP. Iwan Ariandy, dalam jumpa pers di Mapolres Natuna, Sabtu (23/04/2022) pagi menjelaskan 3 tersangka terhadap 1 orang korban itu merupakan 2 laporan dimana Tempat Kejadian perkaranya di dua lokasi berbeda.

 

Adapun tersangka dewasa berinisial   AF 23 tahun, dan  EA 19 tahun merupakan dua orang pelaku yang menggagahi korban di kediaman AF di kecamatan Bunguran Timur. Keduanya saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polres Natuna.

 

"Ada 3 tersangka. Untuk tersangka yang di bawah umur sudah P21 dan sudah masuk tahap 2, smentara yang 2 orang lagi tersangka dewasa, masih dalam proses penyidikan,'' jelas Kapolres Natuna, AKBP. Iwan Ariandhy.

 

Bersama tersangka Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Handphone, pakaian korban dan pelaku, Seprai dan sebuah buku tamu salah satu  penginapan yang menjadi salah satu Tempat Kejadian Perkara kasus pencabulan ini.

 

Kapolres Natuna menambahkan, kronologi   awal mula terjadinya kasus pencabulan ini antara korban dan pelaku pertama berkenalan melalui media sosial dan  bertemu di suatu tempat, sehingga terjadi tindakan asusila.

 

Sementara dengan 2 pelaku dewasa, mereka sebelumnya telah mengetahui kasus korban yang pertama sehingga berupaya membujuk korban dan terjadilah  hal tidak senonoh. 

 

"Berdasarkan kejadian itulah maka kakak korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polres, dan segera kita tindaklanjuti," tambah Kapolres.

 

Sementara itu kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Natuna dengan korban seorang anak laki - laki di bawah umur saat ini juga telah masuk di Kejaksaan Negeri Natuna.  Kasus yang terjadi pada awal tahun 2022 lalu itu menyeret seorang pelaku dewasa berinisial Z, 43 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan.

 

Dari hasil pemeriksaan kepolisian pada tersangka diketahui bahwa korban telah dicabuli sebanyak 7 kali oleh pelaku. Kapolres Natuna, AKBP. Iwan Ariandhy menuturkan, Perbuatan tersangka sempat berjalan mulus karena dilakukan dibawah ancaman terhadap korban, bahwa korban dan keluarga akan dihabisi oleh pelaku jika menceritakan kejadian ini kepada orang lain.

 

Namun akhirnya perbuatan yang sering dilakukan oleh pelaku dirumah korban itu, diketahui oleh sang kakak dan langsung melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian setempat.

 

"Kejadian awal korban dicabuli saat rumah dalam keadaan sepi dan korban sedang tidur, lalu dibawah ancaman korban dicabuli oleh pelaku, ini terjadi sebanyak 7 kali dalam waktu yang berbeda. Dan Pelaku dalam melakukan aksinya selalu mengancam akan membunuh keluarga korban bila menceritakan hal ini kepada orang lain," jelas Kapolres Natuna.

 

 

Kasus pencabulan ini telah masuk tahap 2 di kejari Natuna dan akan segera dilakukan sidang perdana pada hari senin pekan depan, 25 April 2022 di Pengadilan Negeri Natuna.

 

Kepada para pelaku  pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) nomor 17 tahun 2016, pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Kapolres Natuna,  Kapolres Natuna, AKBP. Iwan Ariandy


(Piston)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama