TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM : Sebanyak 109 orang CPNS
formasi tahun 2020 mengambil sumpah dan dilantik Gubernur Kepulauan Riau H.
Ansar Ahmad menjadi PNS di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (26/4/ 2022).
Selain itu diserahkan pula SK Pengangkatan 30 orang CPNS formasi tahun 2022 dan
381 orang PPPK Guru Tahap I disertai penandatangan perjanjian kerja PPPK dihari
yang sama. Pelantikan para CPNS menjadi PNS di Dompak-
Pada kesempatan itu Gubernur Ansar menekankan, sebagai ASN,
para PNS, CPNS dan PPPK yang baru dilantik terikat oleh aturan-aturan
kepegawaian dan kode etik yang jelas, juga pedoman berperilaku “BERAKHLAK” yang
merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis,
Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
"Oleh karena itu, Saudara perlu berpikir ke depan mengenai
konsekuensi sebagai ASN. Sehingga nantinya Saudara mampu menjadi CPNS, PNS, dan
PPPK yang benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan dan pembangunan
masyarakat" pesan Gubernur Ansar.
Menurut Gubernur, menjadi Aparatur Sipil Negara di masa
sekarang ini haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan
diri, memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya,
serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat.
"Maka tanamkanlah kesadaran dalam diri Saudara, bahwa
Saudara adalah bagian penting dari motor penggerak perubahan ke arah yang lebih
baik. Jangan sampai Saudara mencontoh atau malah ikut-ikutan dengan budaya
kerja yang tidak profesional. Ingatlah bahwa setiap sikap dan kinerja
masing-masing akan memiliki konsekuensi sendiri-sendiri baik secara pribadi maupun
organisasi" ungkap Gubernur Ansar.
Khusus kepada PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau, Gubernur Ansar menyatakan PPPK Guru berhak dan berkewajiban
sama halnya dengan Guru PNS. Namun, ada yang perlu ditekankan, bahwa PPPK Guru
tidak diperkenankan untuk pindah atau mutasi dari sekolah dimana
ditempatkan.
"Jika memang melakukan mutasi, ada konsekuensi berat yang
harus Saudara emban, yakni tidak lagi berstatus sebagai PPPK. Hal ini sudah
sesuai dengan ketentuan yang ada" imbuh Gubernur.
Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Utama Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Imas Sukmariah, Ketua TP PKK Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar,
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, Para Staf Khusus Gubernur, dan Para Kepala OPD
di Lingkungan Pemprov Kepri. (ron)
Diskominfo Kepri
Posting Komentar