ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Pengadilan Negeri ( PN) Tanjungpinang, kembali melanjutkan
persidangan terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Forum
Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020
dengan terdakwa MI dan MA., Jumat,
tanggal 25 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang Tipikor di PN Tanjungpinang-
Kegiatan di PN Tanjungpinang ini, dihadiri oleh Jaksa Penuntut
Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Bambang Wiratdany, SH.
Dalam agenda sidang mengenai pemeriksaan saksi-saksi ini, pihak
Cabjari Natuna di Tarempa menghadirkan para saksi yang merupakan Ketua
Paguyuban Suku di bawah naungan FPK yang terdiri dari Paguyuban Pasundan (PP)
dan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS).
Para saksi yang hadir secara virtual di Aula Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, pada pokoknya menyampaikan keterangan bahwa mereka tidak pernah menerima bantuan hibah berupa uang untuk masing-masing paguyuban dari Terdakwa MI maupun MA.
Bahwa selanjutnya sidang ditunda pada hari Kamis, tanggal 31
Maret 2022 pada pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi
lainnya. Kegiatan sidang berlangsung tertib dan lancar.
Pada kesempatan ini, Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington
Harahap, SH, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan masyarakat
Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya para Ketua Paguyuban yang berkesempatan
hadir dalam persidangan
“ Saya mengimbau agar masyarakat dapat menjauhi segala bentuk
perbuatan koruptif karena dapat merusak bangsa dan negara. “ ucap Kacabjari
melalui rilis pers.
( Yuni S)
Posting Komentar