Sidang Tipikor, Saksi-saksi Mengaku Tidak Menerima Dana Hibah dari Terdakwa MI dan MA


Sidang Tipikor, Saksi-saksi Mengaku Tidak Menerima Dana Hibah dari Terdakwa MI dan MA

Sidang Tipikor di PN Tanjungpinang-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri ( PN) Tanjungpinang, kembali melanjutkan persidangan terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 dengan terdakwa  MI dan MA., Jumat, tanggal 25 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Kegiatan di PN Tanjungpinang ini, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Bambang Wiratdany, SH.


Dalam agenda sidang mengenai pemeriksaan saksi-saksi ini, pihak Cabjari Natuna di Tarempa menghadirkan para saksi yang merupakan Ketua Paguyuban Suku di bawah naungan FPK yang terdiri dari Paguyuban Pasundan (PP) dan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS).

 

Para saksi yang hadir secara virtual di Aula Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, pada pokoknya menyampaikan keterangan bahwa mereka tidak pernah menerima bantuan hibah berupa uang untuk masing-masing paguyuban dari Terdakwa MI maupun MA.

 

Bahwa selanjutnya sidang ditunda pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2022 pada pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Kegiatan sidang berlangsung tertib dan lancar.

 

Pada kesempatan ini, Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, SH, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya para Ketua Paguyuban yang berkesempatan hadir dalam persidangan

 

“ Saya mengimbau agar masyarakat dapat menjauhi segala bentuk perbuatan koruptif karena dapat merusak bangsa dan negara. “ ucap Kacabjari melalui rilis pers.


( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama