BATAM I KEJORANES.COM : Pemerintah Kota (Pemko Batam)
mengapresiasi keberhasilan Satuan Reserse Narkotika Polresta Barelang dalam
mengungkap kasus peredaran Narkoba di Kota Batam. Rabu (30/3/2022) Satuan
Reserse Narkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika
jenis sabu di halaman Mapolresta Barelang.Jefridin bersama Perwakilan INstansi terkait saat Pemusnahan BB Narkotika-
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin secara langsung
memberikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang yang telah
berhasil melaksanakan tugas dengan baik khususnya dalam pemberantasan peredaran
narkoba di Kota Batam.
“Saya mewakili Bapak Walikota Batam mengapresiasi keberhasilan
jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang, sehingga pada hari ini kita akan
memusnahkan narkotika jenis Sabu seberat 22.249 kilogram. Mudah-mudahan apa
yang kita lakukan hari ini bisa menjadi pelajaran terutama bagi masyarakat betapa
bahayanya narkoba ini," ungkapnya.
Dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Batam, menurutnya
Pemko Batam telah mengambil Langkah-langkah diantaranya berkolaborasi dengan
semua pihak untuk memberikan informasi bila ditemukan indikasi peredaran
narkoba. Selain itu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar tentang
bahaya narkoba. Katanya, dengan pemusnahan barang bukti sebanyak 22.249
kilogram itu, dapat menyelamatkan 22 ribu anak bangsa.
“Bapak Walikota sudah mengintruksikan agar dilakukan sosialisasi
ke sekolah-sekolah tentang bahaya narkoba. Dan jika memang ditemukan ada
indikasi peredaran narkoba di masyarakat, tentu kita akan melaporlan kepihak
berwajib. Untuk persoalan dari segi
penegakan hukum, itu menjadi tugas polisi,” paparnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan,
pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan pihaknya pada 15 Februari lalu
di Perairan Pulau Buaya, Galang. Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan 22,249
kilogram sabu dengan 4 orang tersangka.
Sebagai orang nomor satu di Poresta Barelang, ia mengapresiasi
jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang yang tergabung dalam Satgas Merah
Putih Mabes Polri yang berhasil mengungkap peredaran Sabu di perairan Kota
Batam.
“Kita berantas peredaran narkoba di wilayah Polda Kepri
khususnya di Kota Batam. Sama-sama kita himbau kepada masyarakat sekiranya ada
informasi di wilayahnya ada peredaran narkoba laporkan kepada kami dan akan
kami tindaklanjuti. Tanpa dukungan dari masyarakat kami tidak bisa bekerja
sendiri,” imbaunya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, mengatakan,
pemusnahan tersebut merupakan amanat UU nomor 35 tahun 2009 pasal 91. Menurutnya, jika melihat dari pengungkapan
kasus narkoba yang dilakukan kondisinya sudah memprihatinkan dan membahayakan
peredarannya di Kepulauan Kepri.
“Dimohon Kerjasama dari seluruh elemen masyarakat, stake holder
terkait dalam memerangi narkoba di kota kita ini. Dari barang bukti yang disita
ini petugas berhasil menyelamatkan kurang lebih 66 ribu sampai 88 ribu anak
bangsa dari paparan atau penyalahgunaan narkoba,” sebutnya.
Sebelum melakukan pemusnahan terhadap barang bukti senilai Rp33
miliar itu, akan dilakukan pengujian terhadap barang bukti sabu yang akan
dilakukan oleh tim dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kegiatan ini dihadiri
oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara,
perwakilan MUI Batam, Kejari Batam, BNNK Batam, serta BPOM Batam.
Kominfo
Posting Komentar