JAKARTA I KEJORANEWS.COM : Dalam rangka mendapatkan bantuan Program
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH,
melakukan Kunjungan Kerja ke Kementerian Sosial Republik Indonesia pada Selasa.
(22/03/2022).Bupati dan Jajaran bersama Direktur PFM Wil 1 Kemensos-
Dalam kunjungan itu, bupati yang didampingi sejumlah pejabat
pemerintah kabupaten Anambas, disambut oleh Mira Riyati Kurniasih Direktur
Penanganan Fakir Miskin (PFM) Wilayah 1 Kementerian Sosial RI.
Saat pertemuan, Mira Riyati Kurniasih memberikan arahan terkait
program-program Kementrian yang dapat dialokasikan ke Kabupaten Kepulauan
Anambas. Untuk mendapatkan program RTLH, pihak pemerintah daerah diminta segera
mengajukan proposal kepada Kementrian Sosial RI dengan beberapa persyaratan
yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
" Sesuai arahan pihak kementerian, terdapat beberapa
persyaratan yang perlu dilengkapi oleh masyarakat untuk mendapatkan program
RTLH antara lain : Memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum yang sah
dan bukan tanah sengketa, belum memiliki rumah/atau rumah tidak layak huni,
tempat tinggal saat ini merupakan satu-satunya milik penerima dan pastinya itu
Warga Negara Indonesia, “ ujar Abdul Haris melalui rilis pers.
Selain program RTLH, Haris mengungkapkan bahwa pihaknya juga mengajukan
bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), yang merupakan program pemberian
bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai
Keluarga Penerima Manfaat (PKH). Dan juga bantuan program jaminan sosial
kesehatan masyarakat, hal ini untuk menambah quota masyarakat yang telah mendapatkan
jaminan sosial kesehatan yang saat ini telah berjalan di Anambas.
Selain ke Kementerian Sosial RI, rencananya Rabu ( 23/3/2022)
hari ini, bupati dan rombongan juga akan ke Kementerian Perdagangan terkait sejumlah
persoalan perdaganagan dan pembangunan di Anambas.
( Yuni S)
Posting Komentar