Tragedi Perairan Johor Bahru, Perekrut Maraup Untung Rp 3 Juta dari PMI


Tragedi Perairan Johor Bahru, Perekrut Maraup Untung Rp 3 Juta dari PMI

Tragedi Perairan Johor Bahru, Perekrut Maraup Untung Rp 3 Juta dari PMI
Suasana Ungkap Kasus

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi menjelaskan perkembangan kasus kecelakaan laut yang merenggut korban jiwa Pekerja Migran Indonesia (PMI), di perairan Johor Bahru, Malaysia.

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil mengamankan 1 orang lagi pelaku berinisial ES Alias E (Wanita) beralamat di Jalan Merpati Kota Tanjung Pinang.

"Bersama tim Opsnal Polsek Putri Hijau, (8/1). Pelaku ES ini diamankan dari rumah saudaranya, yang berada di wilayah Kecamatan Putri Hijau - Bengkulu Utara - Bengkulu," ungkapnya di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri, (11/1).

Pelaku dan Barang Bukti
Lanjutnya, bersamaan pelaku ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri, melalui Ditreskrimum Polda Kepri dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang. 

Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi Handphone, sebuah kartu ATM dan beberapa Buku Tabungan atas nama pelaku inisial ES alias E.

"Pelaku inisial ES Alias E yang mempunyai hubungan dengan empat pelaku lainnya inisial S Alias A, JI Alias J, AS Alias AB dan M Alias O yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia," jelasnya.

Baca Juga:

Lanjutnya lagi, adapun peran ES Alias E ini adalah melakukan pengurusan dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Modusnya, memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar. Berperan sebagai pengurus dan memfasilitasi 8 orang PMI, hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi,  ES Alias E meraup keuntungan sebesar Rp 3 Juta dari masing-masing PMI," tutupnya didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri.

Terhadap pelaku ini diterapkan dua Undang-Undang, yang pertama UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48) dengan ancaman paling lama  15 tahun, dan denda paling banyak Rp 600 Juta. Kemudian dilapis dengan UU Perlindungan PMI (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar.


Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama