Setiap Selasa dan Jumat Pegawai Pemkab Malaka Diwajibkan Gunakan Pakain Adat Malaka


Setiap Selasa dan Jumat Pegawai Pemkab Malaka Diwajibkan Gunakan Pakain Adat Malaka

Dr. Simon Nahak,SH.,MH  dan Louise Lucky Taolin,S.Sos-
MALAKA I KEJORANEWS.COM : Sesuai Peraturan Bupati ( Perbup) nomor BO.060/85/XII/2021, tentang penggunanaan pakaian sarung tenun ikat motif daerah Malaka, Pegawai Pemerintah Kabupaten Malaka setiap hari Selasa dan Jumat dalam satu Minggu diwajibkan menggunakan sarung tenun ikat motif daerah Malaka. Dan penggunaan pakaian adat tersebut dimulai pada hari Selasa ( 4/1/2022).

Terkait hal itu, Bupati Malaka Simon Nahak mengatakan bahwa tujuan dikeluarkannya Perbup mengenai kewajiban penggunaan pakaian adat tersebut untuk setiap pegawai, agar kain tenun Dekranasda laku terjual dan Malaka dapat mandiri secara ekonomi.

 

“ Kami Pemda Malaka sudah menyediakan pasar besar untuk para penenun di kabupaten Malaka. Selain manfaat ekonomi, budaya dalam berbusana kain adat adalah ciri khas yang mempunyai nilai jual wisata. Dengan berbusana kain adat Selasa dan Jumat, orang bisa tertarik datang ke Malaka karena budaya khas kita, “ ujar Bupati Simon didampingi Wakil Bupati Louise Lucky Taolin, S. Sos, saat jumpa pers di Aula Kantor Bupati , Selasa (4/1/2022).

 

Dalam kesempatan ini, Bupati Simon miminta agar para ASN menjadi bagian terdepan dalam promosi budaya Malaka, terutama dalam hal berbusana kain adat.

( Jolly)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama