Penyimpangan Penggunaan APBDes di Anambas, Capai Ratusan Juta dalam 7 Kegiatan


Penyimpangan Penggunaan APBDes di Anambas, Capai Ratusan Juta dalam 7 Kegiatan

Penyimpangan Penggunaan APBDes di Anambas,  Capai Ratusan Juta dalam 7 Kegiatan
Pic Ilustrasi by Web

ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, AKBP. Syafrudin Semidang Sakti menyampaikan bahwa kasus korupsi APBDes ini mencuat setelah pihaknya mendapati laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Desa Matak, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim.

"Pada tahun 2019 ada indikasi terjadi penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Matak. Selanjutnya tim lakukan penyidikan, dan diketahui terhadap APBDes yang ada ini dilaksanakan 7 kegiatan, dan didapat belanja modal sekitar Rp 952 Juta," ungkapnya.

Hal tersebut disampaikannya dalam ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja modal kegiatan pembangunan di Desa Matak, Kute Siantan, Kepulauan Anambas - Kepri, (27/12/21).

Berikut daftar 7 rincian kegiatan, diantaranya:
Pekerjaan penimbunan lapangan serbaguna, yang menggunakan anggaran Rp 300 Juta lebih dan terdapat potensi kerugian sebesar Rp 151 Juta.
Pembangunan parit, anggaran Rp 105 Juta dengan potensi kerugian Rp 30 Juta.
Renovasi kantor desa, anggaran Rp 39 Juta dengan potensi kerugian Rp 10,8 Juta.
Pembangunan tempat pembuangan sampah, anggaran Rp180 juta dengan potensi kerugian Rp 19 Juta.

Lanjut, AKBP. Syafrudin Semidang Sakti menyampaikan bahwa sedangkan kegiatan lainya yakni pembangunan gapura, pembangunan pipa air bersih dan Renovasi.

"Untuk menguatkan bukti terjadinya penyimpangan penggunaan APBDes Matak, tim juga mengumpulkan keterangan 23 saksi dari masyarakat, BPD, Toko Bangunan, serta Saksi ahli pemerintahan desa, dan saksi ahli hukum pidana," tutup Kapolres Anambas.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama