Perubahan Perda Batam No 16 Tahun 2007, Berikut Isi dan Sanksinya


Perubahan Perda Batam No 16 Tahun 2007, Berikut Isi dan Sanksinya

Perubahan Perda Batam No 16 Tahun 2007, Berikut Isi dan Sanksinya
Suasana Rapat Paripurna

BATAM I KEJORANEWS.COM : Wakil ketua Pansus DPRD Batam, Utusan Sarumaha menyampaikan bahwa sebagaimana yang telah di sampaikan oleh Walikota Batam pada tanggal 14 Juli 2021 dalam rapat Paripurna, pemaparan pokok - pokok pikiran tetang alasan dan usulan pokok perubahan Perda No.16 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Baca Juga:

Perubahan tersebut, diantaranya memuat tertib protokol kesehatan di masa pandemi, penanganan gangguan ketertiban, menciptakan kondisi tentram dan tertib di lingkungan masyarakat, diataranya jalan, angkutan perairan, jalur hijau dan taman, tempat umum, saluran, kolam, \sungai/Dam/Waduk/daerah tangkapan air, pantai, lepas pantai, lingkungan, bangunan, ternak dan hewan pelliharaan, pelaksanaan kegiatan usaha.

"Adapun sanksi yang diberlakukan mulai dari teguran lisan, tertulis, kerja sosial, administratif berupa materi (Rp250 ribu), penghentian operasional," terangnya pada rapat Paripurna ke XIII masa persidangan I tahun sidang 2021, di ruang sidang utama DPRD Batam, Batam Centre - Batam, (22/12).

Video Penandatanganan Serah Terima Ranperda:

Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada pembahasannya melakukan Kunker ke Surabaya, kekementrian, penegak hukum, pelaku usaha, Perangkat daerah, dan instansi terkait lainnya, serta difasilitasi Gubernur Kepulauan Riau.

Berikutnya dilanjutkan dengan penjelasan yang disampaikan oleh Wakil Walikota Batam atas laporan Pansus. Dan selanjutnya dilaksanakan penandatangan serah terima perubahan Ranperda.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama