NATUNA I KEJORANEWS.COM : Polres Natuna menggelar konferensi
pers terkait pengungkapan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang
dilakukan oleh tersangka DP ( 21 tahun).Kaplores saat Memberikan Keterangan Pers-
Dalam ungkap kasus ini, Kapolres
Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si , mengatakan, kronologi kejadian
berawal dari sekira bulan Juni 2021 tersangka DP membuka usaha investasi dengan
nama Doli Inves. Di mana usaha usaha inves adalah menawarkan kepada masyarakat
luas agar memberikan uang, kemudian dijanjikan setelah 5 hari sampai dengan 15
hari uangnya di setor mendapat
keuntungan 15 persen hingga 30 persen dari uang disetorkan.
“Cara tersangka menawarkan kepada masyarakat luas adalah dengan
menggunakan akun sosial story Whatsap dan story Instagram tersangka hingga
masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha
investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda
beda. Ada beberapa korban yang ikut usaha investasi dengan memberikan uang
dengan cara di transfer ke rekening tersangka”, jelas Kapolres Natuna kepada
awak media saat Konferensi Pers.
Lebih lanjut Kata Kapolres yang didampingi oleh, Kasat Reskrim
Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum dan Kasubsipenmas Sihumas Polres
Natuna, setelah tersangka menerima uang, dan dalam jangka waktu yang ditentukan
tersangka untuk memberikan keuntungan dan mengembalikan uang modal, tersangka
tidak dapat memberikan keuntungan dan mengembalikan uang modal yang dijanjikan
, hingga korban meminta agar uang modal
dikembalikan, namun oleh tersangka tidak juga mengembalikannya.
Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum
menambahkan bahwa diperkirakan jumlah korban yang ikut usaha investasi ada
sebanyak 251 orang dengan jumlah uang yang disetor berbeda-beda dan diperkirakan sebesar Rp. 500.000.000
Barang bukti yang di amankan petugas adalah, Bukti transfer dari
bank Syariah Mandiri a.n Darina ke Bank BRI a.n tersangka, 1 (satu) buah buah
buku tulis yang berisi data nasabah, Rekening koran Bank BNI a.n tersangka,
Rekening koran Bank Bank Riau Kepri, buku tabungan dan kartu ATM a.n tersangka,
Buku Tabungan bank BNI dan ATM a.n tersangka, 1 (satu) buah handphone iPhone 11
promax dengan nomor simcard 0887 0826 4xxx yang berisikan stori WhatsApp dan
Instagram tersangka, 1 (satu) buah kasur warna abu abu dan 1 (satu) lemari
plastik warna putih.
“Dengan demikian, atas perbuatan tersangka DP telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372
K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun”, Jelas
Kasat Reskrim Polres Natuna.
(Piston)
Posting Komentar