“ Doli Inves” Diduga Tipu Masayarakat hingga Rp 500 Juta, DP Jadi Tersangka


“ Doli Inves” Diduga Tipu Masayarakat hingga Rp 500 Juta, DP Jadi Tersangka

Kaplores saat Memberikan Keterangan Pers-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Polres Natuna menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka DP ( 21 tahun).

Dalam ungkap kasus ini, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si , mengatakan, kronologi kejadian berawal dari sekira bulan Juni 2021 tersangka DP membuka usaha investasi dengan nama Doli Inves. Di mana usaha usaha inves adalah menawarkan kepada masyarakat luas agar memberikan uang, kemudian dijanjikan setelah 5 hari sampai dengan 15 hari uangnya  di setor mendapat keuntungan 15 persen hingga 30 persen dari uang disetorkan.

“Cara tersangka menawarkan kepada masyarakat luas adalah dengan menggunakan akun sosial story Whatsap dan story Instagram tersangka hingga masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda beda. Ada beberapa korban yang ikut usaha investasi dengan memberikan uang dengan cara di transfer ke rekening tersangka”, jelas Kapolres Natuna kepada awak media saat Konferensi Pers.

Lebih lanjut Kata Kapolres yang didampingi oleh, Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna, setelah tersangka menerima uang, dan dalam jangka waktu yang ditentukan tersangka untuk memberikan keuntungan dan mengembalikan uang modal, tersangka tidak dapat memberikan keuntungan dan mengembalikan uang modal yang dijanjikan , hingga korban meminta agar uang modal  dikembalikan, namun oleh tersangka tidak juga mengembalikannya.

Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum menambahkan bahwa diperkirakan jumlah korban yang ikut usaha investasi ada sebanyak 251 orang dengan jumlah uang yang disetor berbeda-beda dan  diperkirakan sebesar Rp. 500.000.000

Barang bukti yang di amankan petugas adalah, Bukti transfer dari bank Syariah Mandiri a.n Darina ke Bank BRI a.n tersangka, 1 (satu) buah buah buku tulis yang berisi data nasabah, Rekening koran Bank BNI a.n tersangka, Rekening koran Bank Bank Riau Kepri, buku tabungan dan kartu ATM a.n tersangka, Buku Tabungan bank BNI dan ATM a.n tersangka, 1 (satu) buah handphone iPhone 11 promax dengan nomor simcard 0887 0826 4xxx yang berisikan stori WhatsApp dan Instagram tersangka, 1 (satu) buah kasur warna abu abu dan 1 (satu) lemari plastik warna putih.

“Dengan demikian, atas perbuatan tersangka DP  telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun”, Jelas Kasat Reskrim Polres Natuna.



(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama