KLHK Amankan 2 Pekerja dan 8 Supir Dumtruck PT. Yenyen Bintan Pratama


KLHK Amankan 2 Pekerja dan 8 Supir Dumtruck PT. Yenyen Bintan Pratama

Tim KLHK di lokasi Perusahaan-
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Terkait tindak lanjut penyitaan alat-alat berat milik PT. Yenyen Bintan Pratama yang berada di areal Desa Tinjol,  kecamatan Singkep Barat. Rabu kemarin, ( 22/9/2021),  Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK melalui siaran pers rilisnya menyampaikan bahwa pihaknya juga mengamankan 2 pekerja dan 8 supir dump truck untuk dimintai keterangan.

" Kegiatan pertambangan atau perkebunan di dalam kawasan hutan tergolong tindak pidana dan akan kami proses secara hukum. Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang bisa menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara, untuk itu pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, 23 September 2021, di Jakarta.

Sedangkan Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, mengatakan, operasi yang dilakukan KLHK diawali dengan pendataan dan analisis penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural, terutama di wilayah Kepulauan Riau. Selanjutnya melalui hasil pengecekan lapangan diketahui adanya aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK di Pulau Singkep. Untuk itu, kami menindak dan menegakkan hukum" tutur Sustyo. 

Lanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipill KLHK akan memeriksa dan meminta keterangan 2 orang pekerja dan 8 sopir dump truck guna mengungkap dan menjerat penanggungjawab atau pemodal 
atau aktor intelektualnya.

Diuraikanya, Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana kehutanan dalam perkara mengerjakan, 
menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, yang diatur dalam Pasal 78 Ayat 12 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang 
Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Angka 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

" Selain itu, pelaku dapat dikenakan sangkaan pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), " papar Sustyo.

Tidak lupa ia sampaikan bahwa, dalam 6 tahun terakhir, KLHK sudah menjalankan 1.665 operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta peburuan dan 
perdagangan satwa liar dilindungi. KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.069 kasus baik kasus perdata maupun pidana. 

" Kami  KLHK mengucapkan trima kasih atas dukungan pemerintah kabupaten Lingga yang telah mendukung operasi ini, " tutupnya


( Mardian)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama