Berangkatkan PMI Secara Ilegal Ke Malaysia, Raup Untung Rp 6 Juta


Berangkatkan PMI Secara Ilegal Ke Malaysia, Raup Untung Rp 6 Juta

Berangkatkan PMI Secara Ilegal Ke Malaysia, Raup Untung Rp 6 Juta
Wadir Reskrimum Polda Kepri (Tengah)-

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Direktorat Reserse Kriminal Polda Kepri berhasil amankan para pelaku Tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam ungkap kasus, Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo menyampaikan bahwa berawal dari informasi yang diberikan oleh Masyarakat, pada hari Minggu (12/9) sekira pukul 21.00 WIB, ada beberapa orang calon PMI ilegal yang akan di berangkatkan dari Tanjung Uban menuju Malaysia untuk bekerja.

"Berikutnya, pada hari Senin (13/9) sekira pukul 02.30 WIB, para pelaku inisial A, AM, M, AM, dan S, diamankan petugas saat melakukan proses pemberangkatan para korban, di Jalan Eka Bakti, Tanjung Uban Utara, Bintan - Kepri," terangnya di Mapolda Kepri, Nongsa , Batam - Kepri, (15/9/21).

Ungkap Kasus Perlindungan PMI
Lanjutnya, Adapun tujuh orang korban yang berhasil diselamatkan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri, terdiri dari satu orang laki-laki dan enam orang perempuan, berasal dari Cianjur, Purwakarta, Tegal dan Indramayu.

Modus para pelaku, melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui pelabuhan ilegal/tikus, dengan iming-iming bekerja dan mendapatkan gaji yang besar.

Pekerjaan tersebut, diantaranya sebagai Asisten Rumah Tangga dan pekerja kebun sawit di Malaysia, dengan penghasilan paling kecil sebesar Rp.5 Juta dan paling besar Rp.7 Juta.

"Para korban merasa tergiur dan percaya atas apa yang telah dijanjikan oleh pelaku hingga para korban berniat melakukan proses keberangkatan untuk bekerja di Malaysia, tanpa mengetahui bagaimana prosedur keberangkatan yang resmi untuk dapat bekerja di Malaysia sebagai PMI," jelasnya.

"Para pelaku telah melakukan pemberangkatan PMI illegal sebanyak empat kali dengan keuntungan yang berbeda-beda, paling besar bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.6 Juta dan paling kecil Rp.1.500 Ribu. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 unit handphone, 1 bundel boarding pass korban, 1 unit kapal boat, mesin tempel 200 PK 2 unit, dan 1 unit mobil avanza warna putih," pungkas Wadir Reskrimum Polda Kepri.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama