Sekolah Tetap Daring sampai PPKM Level 3 Selesai


Sekolah Tetap Daring sampai PPKM Level 3 Selesai

Bupati Natuna, Wan Siswandi
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Kabupaten Natuna saat ini telah ditetapkan dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Keputusan penetapan itu diambil dalam rapat koordinasi pemkab Natuna bersama Forum koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya pada Selasa (10/8/2021) di Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai. 

PPKM level 3 itu mulai berlaku sejak 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Adapun penetapan PPKM level 3 bagi Natuna dilakukan dengan pertimbangan tingkat penanggulangan dan penangan Covid-19 di Natuna. Adapun dasar acuan penetapan PPKM level 3 menurut Bupati Natuna Wan Siswandi adalah instruksi Mentri Dalam negeri, nomer 32 tahun 2021. 

Pada penerapan PPKM level 3 ini selain memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha terutama kafe dan usaha kuliner lainnya yang biasa beroperasi hingga malam hari, saat ini diberlakukan hingga pukul 23. 00 WIB, sebelumnya hanya sampai pukul 22.00 WIB. 

Namun untuk kegiatan belajar mengajar masih tetap dilakukan dengan sistem daring, atau belajar dari rumah. 

“Belajar tetap dengan sistem daring. Itu bisa kita liat dari instruksi mendagri, level tiga seperti apa. Jadi acuannya disitu saja,’’ ujar Bupati Natuna Wan Siswandi kepada Wartawan di tempat kerjanya, Rabu (11/8/2021). 

Sementara untuk tempat hiburan dan fasilitas umum lainnya, tetap ditutup untuk sementara waktu. Keputusan itu tambah  Wan Siswandi, berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemkab Natuna, dan Forkopimda. 

“Kita tutup dululah, semuanya, jadi kami harap dapat dimaklumilah,” tambah Wan Sis. 

Masyarakat diharapkan dapat memaklumi keputusan dari pemerintah daerah. Dan dapat tetap mematuhi protokol kesehatan untuk kebaikan bersama. 

“Mari kita berdoa bersama- sama agar Covid-19 ini segera berakhir,” tandas Bupati Natuna.(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama