![]() |
| Kapolres Brebes Beri Teguran kepada Perusahaan yang tidak Menjalankan PPKM Darurat - |
Sementara itu Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan dari empat yang kita sidak ternyata Tiga diantaranya belum menjalankan aturan PPKM Darurat, dimana harusnya pegawai yang bekerja 50 % tetapi didapati lebih dari 70 persen.
Ia mengungkapkan, penerapan PPKM Darurat adalah merupakan kebijakan pemerintah pusat dan harus dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha dan industri di kabupaten Brebes.
"Hal itu bukan jadi alasan, tetap aturan harus diikuti. peraturan PPKM Darurat harus dijalankan. Ketiga perusahaan tersebut sudah diminta untuk mengikuti proses dan aturan PPKM darurat, jika tidak maka sanksi tegas akan diberikan," katanya.
Saat ini kita masih beri tenggang waktu, tapi kalau besok belum juga mengikuti aturan, kita sanksi dan siapkan sidang tipiring. Kita sudah koordinasi juga dengan pengadilan.
(Salam)

Posting Komentar