Tersangka |
Tersangka yang diamankan Tekab 308 Polres Mesuji bersama Tekab 308 Polsek Tanjung Raya berinisial Violanda (29Tahun) beralamat Jalan Kopi Utara II No.59 Way Halim Bandar Lampung dan tinggal di Desa Brasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji Lampung.
Penangkapan berdasarkan laporan korban bernama Halim Djaya Kusuma(36)Tahun dari Desa Brasan Makmur serta saksi yaitu Yogi(30) Tahun sebagai Satpam di Bank BRI yang tinggal di Desa Brabasan dan berdasarkan surat LP/B/237 /VI/2021/Spkt/Polsek tanjung raya/Polres mesuji/Polda LPG, tanggal 01 Juni 2021.
Kapolsek Tanjung Raya melalui Kasat Reskrim mewakili Kapolres AKBP Alim mengatakan, pada Hari Selasa Tanggal anggal 01 Juni 2021 sekira jam 17:30 Wib, telah terjadi tindak pidana Pencurian 1(Satu) Unit Handphone Merk XIAOMI Type Redmi Note 7 berwarna Hitam dengan IMEI1 : 868880040540185, IMEI2 : 868880040540193 Di Bank BRI Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, kata Iptu Riki Nopariansyah, S.H.M.H.
Awalnya ketika pelapor yang sedang membayar token listrik PLN di Bank BRI lalu meletakan Handphone diatas mesin ATM Bank BRI, selesai membayar token listrik PLN pelapor langsung pergi menuju Alfamart Desa Brabasan untuk berbelanja, lalu pelapor membuka tas untuk mengambil Handphone milik pelapor, ternyata Handphone milik pelapor tidak ada dan pelapor ingat bahwa Handphone milik pelapor tertinggal di mesin ATM Bank BRI. Kemudian pelapor langsung menuju Bank BRI untuk mencari Handphone milik pelapor yang tertinggal dan setelah di cek diatas mesin ATM Bank BRI ternyata Handphone milik pelapor sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut, pelapor menanyakan kepada satpam jaga terakit keberadaan Handphone milik pelapor yang tertinggal dan satpam jaga tersebut tidak mengetahuinya lalu pelapor mengajak satpam jaga untuk cek CCTV Bank BRI dan setelah pelapor cek CCTV Bank BRI tersebut pelapor tidak mengenali pelaku yang mengambil Handphone milik pelapor hanya memahami warna mobil serta plat mobil milik pelaku tersebut.
Lanjut Iptu Riki Nopariansyah, lalu pelapor menghubungi Tekab 308 Polres Mesuji dan Tekab 308 Polsek Tanjung Raya, kemudian pelapor bersama Tekab 308 Polres Mesuji dan Tekab 308 Polsek Tanjung Raya berusaha mencari keberadaan mobil tersebut dan ditemukan mobil tersebut diparkirkan di Cafe kopi Desa Brabasan. Lalu pelapor bersama Tekab 308 Polres Mesuji serta Tekab 308 Polsek Tanjung Raya mencari keberadaan orang yang mempunyai mobil tersebut dan setelah ditemukan keberadaan orang yang memiliki mobil yang sesuai dengan ciri-ciri pada saat pelapor melihat CCTV Bank BRI dan ditemukan Handphone milik pelapor diletakan diatas meja tepat didepan orang yang mempunyai mobil sesuai ciri-ciri di CCTV Bank BRI. Kemudian Tekab 308 Polres Mesuji dan Tekab 308 Polsek Tanjung Raya mengamankan orang tersebut dan dibawa ke Mako Polsek Tanjung Raya, pungkas Riki.
Tersangka bersama Barang Bukti(BB) yang diamankan yaitu 1(satu) Unit Handphone Merk XIAOMI Type Redmi Note 7 berwarna Hitam, 1(satu) Kotak Handphone Merk XIAOMI Type Redmi Note 7 berwarna Hitam untuk proses penyidikan lebih lanjut, Rabu(2/6/2021)
(Yusri)
Posting Komentar