Gunakan Jalur Tidak Resmi, 53 PMI Diamankan Polres Natuna


Gunakan Jalur Tidak Resmi, 53 PMI Diamankan Polres Natuna

Gunakan Jalur Tidak Resmi, 53 PMI Diamankan Polres Natuna
PMI Ilegal

BINTAN I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Resor (Polres) Bintan mengamankan sebanyak  53 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, di pelabuhan Sungai Gentong Pasar Baru, Tanjung Uban Selatan, Bintan - Kepri.

Terkait hal itu, Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, SIK. MM menyampaikan bahwa dari total 53 PMI Ilegal tersebut, 41 orang merupakan PMI yang bekerja di Kapal Ikan Asing (KIA) dan masuk ke Bintan secara Ilegal, serta 12 PMI Ilegal  yang akan berangkat ke Malaysia.

"Sebanyak 41 Orang PMI Ilegal yang bekerja sebagai ABK dikapal asing penangkap Ikan cumi, berbendera Cina grup perusahaan Fu Yuan Yu. ABK kapal mempunyai dokumen keberangkatan kontrak kerja sah, namun masuk kembali ke Indonesia melalui jalur tidak resmi," ungkapnya Mapolres Bintan (30/6).

Lanjutnya, 12 Orang PMI Ilegal asal Lombok berangkat menggunakan pesawat transit Surabaya kemudian tiba di Batam, selanjutnya ke Tanjung Uban, dan dijemput oleh seseorang (DPO), lalu dibawa ke pelabuhan Gentong (Tidak Resmi) hendak ke Malaysia.

"Pengakuan dari PMI Ilegal yang ingin berangkat ke Malaysia, mereka membayar kepada pengurus (Nama inisial NWR) yang berada di Lombok sebesar Rp. 5 Juta sampai dengan Rp 6 Juta perorang ke Malaysia, melalui pelabuhan tidak resmi sungai gentong pasar, Bintan Utara - Bintan," terangnya.

"Saat diamankan 12 para PMI tersebut, terkait speedboat dan tekong maupun pengurus yang memberangkatkan tidak ditemukan di lokasi, dan saat ini masih dalam proses pencarian oleh penyidik," katnaya.

PMI Cek Kesehatan
Sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Bintan, seluruh PMI dilakukan swab rapid antigen oleh Dinkes Bintan, sebanyak 53 orang degan hasil Negatif, dan tindakan selanjutnya akan dilakukan penanganan di Selter BP2MI Tanjung Pinang dan RPTC Kemensos di Tanjung Pinang. Khusus ABK akan dilakukan Swab PCR kembali setelah berada ditempat karantina/selter tersebut.

Berikutnya, Kapolres Bintan menghimbau agar warga/masyarakat, dan PMI yang akan ke luar negeri maupun mau masuk kembali ke Indonesia, gunakan jalur-jalur yang telah ditetapkan pemerintah. Karena sudah ada Satgas khusus penanganan PMI, sehingga saat masuk ke Indonesia dapat terpantau kesehatan dengan dilakukan swab maupun karantina agar terhindar dari Covid 19.

"Terkait jalur jalur tidak resmi khususnya di Bintan, tetap akan kita tingkatkan pengawasan dan menjadi target operasi kepolisian dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," terangnya.

Pelaku yang terlibat dalam pengiriman PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masuk maupun ke luar negeri secara ilegal. Lanjutnya dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Hal ini sesuai Undang-Undang Perlindungan PMI.

"Apabila ada warga mengetahui informasi adanya PMI ilegal masuk melalui jalur-jalur tidak resmi khususnya di Bintan, dapat melaporkan pada Bhabinkamtibmas ataupun call center 110 Polres Bintan, 24 jam nonstop. Kita akan segera tindak, guna dilakukan penanganan sesuai hukum serta mengantisipasi penyebaran Covid-19," pungkas AKBP Bambang Sugihartono, SIK. MM.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama