![]() |
| Bentuk Bangunan Drainase |
Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), pada tahun 2021 kebijakan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa dengan memperhatikan kondisi karateristik desa dan kinerja desa dalam mengelola Dana Desa.Sementara itu, mekanisme penyaluran Dana Desa 2021 tetap sama dengan tahun 2020. Dimana, Dana Desa langsung di tranfer dari rekening pusat ke rekening Desa.
Namun lain halnya yang terjadi di Desa Kota Raman, pekerjaan Drainase panjang 500M yang berada di Dusun I Desa Kota Raman, Kecamatan Raman Utara tersebut menuai pertanyaan masyarakat sekitar karena tidak adanya Papan nama kegiatan pekerjaan, pemasangan batu yang hanya satu lapis dan diduga pekerjaan yang asal jadi, tanpa memikirkan mutu dari pekerjaan tersebut, bahkan PKTD (Padat Karya Tunai Desa) yang menuai tanda tanya besar masyarakat Kota Raman.
Seperti Halnya yang di katakan Masyarakat Sekitar SN, "ya kalau setau saya pekerjaan drainase ini borongankan kalau pastinya berapa saya kurang tau tapi ini jelas borongan tegasnya, ya itu juga batunya tipis kayanya cuman di ganjel dan memakai batu 1 lapis dan pekerjaan ini juga panjangnya kiri kanan ini Kurang lebih 500M kan bisa dilihat dari perumah itu, kurang lebih 50M tinggal di hitung saja, harusnya juga kan pekerjaan ini ada yang mengontrol supaya kualitasnya bisa bagus, saat di tanya papan nama kegiatan SN mengatakan ya biasanya kalo pekerjaan sudah selesai itu baru di pasang Kalo lagi kerja begini jarang di pasang saya gak lihat juga dimana papannya.
![]() |
| Bentuk Pekerjaannya |
![]() |
| Kades |
(Team)



Posting Komentar