![]() |
Bupati dan Ketua DPRD saat terima LKPD- |
Penghargaan diberikan BPK kepada Pemkab KKA dilaksanakan dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020, di Kota Batam pada Selasa (5 Mei 2021).
Pada kesempatan itu Bupati Anambas, Abdul Haris,SH didampingi oleh bersama Ketua DPRD Kepulauan Anambas dan didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
![]() |
Bupati lakukan Penanda Tanganan dokumen acara |
Penghargaan tersebut merupakan yang ke 5 kalinya diraih oleh Pemerintah KKA di masa kepemimpinan Abdul Haris dan Wan Zuhendra dan juga menjadi Kabupaten Pertama yang mendapatkan penghargaan WTP secara lima kali berturut-turut di Provinsi Kepulauan Riau.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH mengucapkan "Terima kasih terutama atas bimbingan dan arahan BPK RI, sehingga Kabupaten Kepulauan Anambas mendapatkan penilaian yang baik dengan opini WTP. Selain itu meskipun Pemkab Anambas sudah berkali-kali mendapatkan WTP, pesan saya kita jangan berbangga diri dan jadikan penghargaan ini menjadi motivasi kita kedepannya agar terus berupaya menjadikan Pemkab Anambas yang patuh terhadap peraturan dan lebih tertib administrasi," jelas, Abdul Haris.
Abdul haris juga meminta agar secara bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat mempertahankan Opini WTP tersebut, dan berharap ke depannya Pemkab Anambas bisa mendapatkannya kembali.
" Penghargaan ini yang tentunya tidak terlepas dari hasil kinerja Aparatur Sipil Negara Pemkab Anambas, " tutup Abdul Haris.
Penghargaan Opini WTP diberikan untuk menunjukkan kewajaran informasi laporan keuangan bukan secara spesifik untuk menyatakan bahwa entitas yang mendapatkan opini WTP telah bebas dari korupsi. Namun yang jelas, jika suatu entitas mendapatkan opini WTP, selayaknya tata kelola keuangan entitas tersebut secara umum telah baik", dikutip dari (https://djpb.kemenkeu.go.id)
Penilaian atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan atas empat kriteria, yaitu:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
2. Kecukupan Pengungkapan;
3. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; dan
4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
DISKOMINFOTIK /Yuni s
Posting Komentar