Terkait Ranperda tentang Desa, Komisi 1 DPRD KKA Kunker ke Dinas PMDDukcapil Kepri


Terkait Ranperda tentang Desa, Komisi 1 DPRD KKA Kunker ke Dinas PMDDukcapil Kepri

Komisi I DPRD KKA bersama Jajaran PMDDukcapil Kepri-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Dalam rangka koordinasi dan konsultasi tentang Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Desa, Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA) menggelar Kunjungan Kerja ( Kunker) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil ( PMDDukcapil) Provinsi Kepri.

Kunjungan kerja DPRD KKA, disambut baik oleh Kadis PMDDukcapil, di ruang Rapat Dinas PMDDukcapil. Kamis, 15 April 2021.

Terkait Ranperda, dalam pertemuan,  Drs. H. Sardison menyampaikan, bahwa  masalah pemberhentian/pengangkatan Perangkat Desa boleh diatur dalam Perda asal tidak bertentangan dengan aturan-aturan di atasnya.

" Saya mengharapkan  agar Pemerintah Kabupaten Kep Anambas dapat melakukan terobosan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang tidak bertentangan dgn aturan yang ada." Ujarnya.

Turut hadir Komisi I DPRD Kabupaten Kep. Anambas yang membidangi hukum dan Pemerintahan, terdiri dari  Ketua (Yusli YS, S.IP), Wakil Ketua (Rocky H. Sinaga, Sekretaris (Mariady) dan Anggota (Hj. Tetti hadiyati, SH serta Syafrilis, Sh), ikut serta hadir  Wakil Ketua II DPRD Kabupaten  Kep. Anambas (Firdian Syah) didampingi staf Sekretariat DPRD Kabupaten Kep. Anambas (Hendri, S.Sos, Nuri, Roma Dani Saputra, dan Tri Sopiana, S.Sos).

Sedangkan yang mendampingi Drs. H. Sardison, adalah Kabid Pemdes (Sukardi), Kabid Pemberdayaan  Kelembagaan & Sosbud Masyarakat (Imam), Kasi Pembangunan Desa (Irwansyah) dan Tenaga Ahli Madya Provinsi (Mindoko & Irfan). 

Beberapa acuan yang jadi rujukan dalam penyesuaian PERDA tentang Desa tersebut, antara lain : Permendagri 67/2017 dan Nomor 110 Tahun 2016 serta Permendagri  Nomor 66 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan keuangan Desa.

Sumber |  PMDDUKCAPIL Provinsi Kepri
Editor | Yuni S

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama