Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Karimun periode 2016-2021


Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Karimun periode 2016-2021

Sidang Paripurna DPRD Karimun -
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun menggelar rapat paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Karimun masa jabatan 2016-2021, Senin (15/3/21), di gedung kantor DPRD Karimun.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat dan dihadiri bupati karimun Aunur Rafiq dan Wakil Bupati Karimun Anwar Hasim.

Dalam rapat Yusuf Sirat menyampaikan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karimun akan berakhir pada 23 Maret 2021 mendatang.

"'Kita menggelar sidang paripurna tentang pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021, serta pemberhentian ini nantinya akan di sampaikan kepada Mendagri melalui Gubenur Kepri,” ungkap M.Yusuf Sirat dalam pidatonya.

Sementara, Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Karimun yang telah mengagendakan rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati karimun periode 2016-2021.

Lanjutnya, rapat paripurna itu sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusional dan undang undang terkait pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah berakhir masa jabatanya.

“Masa tugas kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karimun masa bakti 2016-2021 akan berakhir tanggal 23 Maret 2021 dan pada tanggal tersebut genap 5 tahun masa kepemimpinan kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karimun yang dipilih pada Pilkada,” pungkas bupati Karimun.

Tidak lupa, Bupati karimun H. Aunur Rafiq juga mengucapkan terima kasih kepada semua FKPD, OPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, cerdik pandai dan rekan pers atas dukungan yang diberikan selama memimpin Kabupaten Karimun.

( Dkn/ Dian B. S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama