Ranperda Pembangunan di Kelurahan Batam, Pansus Nambah Masa Kerja 90 Hari


Ranperda Pembangunan di Kelurahan Batam, Pansus Nambah Masa Kerja 90 Hari

Ranperda Pembangunan di Kelurahan Batam, Pansus Nambah Masa Kerja 90 Hari
Penyampaian Laporan Pansus DPRD Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM :Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Aman menyampaikan bahwa Kota Batam yang terdiri dari daerah hinterland dan mainland, dimana setiap wilayah mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda maka pengindentifikasian kebutuhan, platform anggaran, dan skala perioritas masing-masing kelurahan, dan mengacu serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan sehingga tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari. 
 
Atas keputusan untuk mengubah materi dan subtansi Ranperda dari yang semula hanya fokus pada pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan masyarakat menjadi pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan. "Maka Pansus meminta studi banding ke Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah yang mana telah memiliki Perda yang selaras dengan apa dibahas Pansus Perda No.4 Tahun 2018 tentang peberdayaan masyarakat dan desa. Pansus meminta penambahan masa kerja 90 hari," tutupnya.
 
Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna IV masa persidangan II tahun sidang 2021, Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Sekaligus Pengambilan Keputusan, di gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam (3/3).
 
Ranperda Pembangunan di Kelurahan Batam, Pansus Nambah Masa Kerja 90 Hari
Anggota DPRD Batam
Sebelumnya, dalam laporan Pansus, Wakil Ketua Pansus menyampaikan bahwa Perda Pembangunan berbasis Pemberdayaan masyarakat di keluarahan. Partisipasi masyarakat merupakan suatu alat ukur untuk memperoleh infomasi mengenai kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang tanpa kehadirannya program -program dan proyek akan gagal.
 
Masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan atau perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui prihal proyek tersebut, adanya anggapan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat itu sendiri.
 
"Dalam kegiatan pembangunan, partisipasi masyarakat merupakan perwujudan dari pada kepudilian dan tanggung jawab masyarakat terhadap pentingnya pembangunan yang bertujuan untuk memperbaiki mutu hidup mereka," terangnya.
 
"Melalui partisipasi yang di berikan, artinya benar-benar menyadari bahwa kegiatan pembangunan bukan sekedar kewajiban yang harus di laksanakan oleh aparat pemerintah sendiri tetapi juga menuntut keterlibatan masyarakat yang akan memperbaiki mutu hidupnya, inilah model pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat," pungkas Aman.
 
Pada rapat Paripurna, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Batam, Wakil Ketua III DPRD Batam, Wakil Walikota Batam, dan dihadiri oleh 32 Anggota DPRD Batam.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama