Para Kepala Kampung Demo Bupati Paniai


Para Kepala Kampung Demo Bupati Paniai

Demo Para Kepala Kampung -
JAYAPURA I KEJORANEWS.COM : Menduga adanya  Surat Keputusan ( SK) untuk Pelaksana Harian Kepala Kampung ( Kakam) di seluruh Kampung Kabupaten Paniai, puluhan kepala kampung perwakilan 216 kampung di Kabupaten Paniai melakukan demonstrasi damai ke Kantor DPRD Paniai.Senin, (8/3/2021).

"Kami unjuk rasa alasannya untuk menolak SK Plt kepala kampung di 216 kampung. Masa jabatan Pemerintah Kampung belum berakhir, sehingga belum ada jaminan hukum untuk menggantikan pemerintah Kampung yang baru," kata Esau Boma, Kordinator aksi melalui selularnya, Jumat, (12/3/2021).

Pihaknya menduga Bupati Paniai Meki Nawipa telah melanggar Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa Pasal 39 Ayat 1 yang berbunyi 'Kepala Desa memegang jabatan selama enam tahun sejak tanggal pelantikan'.

"Masa jabatan belum berakhir, akan tetapi telah beredar SK Plh. Ini terbukti Bupati Kabupaten Paniai melanggar Undang-Undang Desa, sebab mengacu pada SK sah dari pemerintah sebelumnya," kata Boma.

Sesuai dengan SK kepala Pemerintah Kampung dilantik pada tanggal 16 April 2016, maka masa jabatan akan berakhir 16 April 2022.

'Bupati Kabupaten Paniai terbukti melanggar Pasal 39 Ayat 1, Undang-Undang Desa No.06 Tahun 2014 tentang Desa. Bupati Kabupaten Paniai terbukti melanggar Pasal 40, Ayat 1 huruf A,B,C dan D. Ayat 3 dan 4, Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43, UU Desa No.06 Tahun 2014," ungkap Boma selaku ketua tim sukses Distrik Paniai Barat ini.

Bertolak dari poin 1 dan poin 2 maka, kata Boma, Bupati Kabupaten Paniai segera mengeluarkan surat edaran tentang pembatalan SK Plh Kepala Kampung yang sudah beredar di masyarakat.

"Banyak baliho, poster dan pamflet yang kami bawakan dalam aksi itu tertulis 'SK Kepala Kampung dari 216 Kampung di Kabupaten Paniai penuh dengan pungutan liar berupa uang dan ternak babi kepada ketua-ketua tim suskes Pilkada 2018 atas persetujuan Bupati Paniai dibawah komando Yanpit Nawipa selaku Bupati kedua di Paniai'", kata dia.

Ia mengaku, pihaknya diterima oleh sejumlah DPRD Kabupaten Paniai. 

Ketua DPRD Kabupaten Paniai, Sem Nawipa mengatakan, pihaknya memiliki tiga kewenangan yaitu pengawasan, penganggaran dan regulasi.

"Sehingga penerbitan SK ini kami kembalikan kepada dinas teknis yang membidanginya. Kami DPRD kembali melimpahkan kepada eksekutif untuk menjelaskan aturan yang ada ini," kata Nawipa.

Abeth Amoye

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama