Kapal Ikan Asing Sebanyak 10 Ditenggelamkan


Kapal Ikan Asing Sebanyak 10 Ditenggelamkan

Kapal yang Ditenggelamkan-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Sebanyak 10 unit Kapal Ikan Asing (KIA)  tangkapan illegal fishing dari PSDKP, Rabu (31/3/2021) siang ditenggelamkan dengan cara dibakar di perairan Kecamatan Pulau Tiga kabupaten Natuna.

Ke 10 unit kapal ikan ini merupakan barang bukti KIA yang telah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan perikanan Natuna dan telah mendapatkan keputusan untuk di musnahkan.

Adapun penusnahan dilakukan dengan cara dibakar guna mempercepat dan mempermudah proses penenggelaman sehingga kapal dapat segera menjadi rumpon tempat biota laut terutama ikan untuk berkembang biak.

Sekjen  Pengawasan Sumber Daya kelautan dan Perikanan (PSDKP) Direktorat Jendral Kementrian Kelautan Perikanan yang juga Plt. Direktur  Jendral PSDKP, Antam Novembra kepada wartawan usai penengelaman dipelabuhan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, mengatakan,  pemusnahan KIA illegal fishing merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam menghadapi pelanggaran Illegal , Unreported And Unregulated (IUU) fishing di Indonesia.


“Ada 10 kapal yang kita tenggelamkan, dengan cara dibakar dan ditenggelamkan, 1 sudah kita lihat bersama tenggelam, sisanya akan segera menyusul kita sudah lihat prosesnya,” ujar Antam.

Upaya penenggelaman dengan cara dibakar terlebih dahulu dilakukan mengingat arus laut yang cukup kuat sehingga tidak memungkinkan dilakukan dengan cara lain seperti dilubangi baru ditenggelamkan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono mengatakan eksekusi KIA yang dilakukan dengan disaksikan sejumlah unsur terkait merupakan bukti bahwa pihak Kejaksaan dalam hal ini kejati Kepri dan Kejari Natuna, telah menjalankan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“ Dapat dilihat bahwa jaksa telah melakukan eksekusi, memang proses hukumnya lama bahkan ada kapal yang sudah rusak sehingga agak sulit untuk dimusnahkan, tapi semua telah dieksekusi sesuai aturan,” kata Kajati Kepri Hari Setiyono.

Sepanjang tahun 2021 ini Kejaksaan kepri telah mengeksekusi kapal ikan Asing tindak Illegal Fishing sebanyak 26 Kapal diantaranya di Batam, dan Natuna, kesemua KIA yang ditenggelamkan telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan perikanan.


( Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama