Imigrasi Natuna akan Sosialisasi tentang PLBN ke Masyarakat Serasan


Imigrasi Natuna akan Sosialisasi tentang PLBN ke Masyarakat Serasan

Gelora Nusantara-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Menyusul dibangunnya Pos Lintas Batas Antar negara ( PLBN ) Terpadu di kecamatan Serasan, Kantor Imigrasi Klas II TPI Ranai, akan melakukan Sosialisasi keberadaan dan fungsi PLBN kepada masyarakat Natuna di kecamatan tersebut. Hal itu penting dilakukan mengingat masyarakat masih banyak yang awam mengenai keberadaan PLBN terutama mengenai peran dan fungsi Pos Lintas Batas Negara.

Kepala Kantor imigrasi Klas II TPI Ranai, Gelora Nusantara diruang kerjanya mengatakan, dalam kunjungannya ke Kecamatan Serasan bersama kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Natuna Marka belum lama ini, sebagian besar warga Serasan dan Serasan Timur mengaku belum paham mengenai fungsi dari PLBN itu.

“Oleh karenanya penting untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengenai apa sebenarnya PLBN dan untuk apa PLBN itu hadir di Kecamatan Serasan,” ujar Gelora Nusantara, Rabu (17/3/2021), di Ranai.

Gelora menambahkan, keberadaan PLBN itu nantinya adalah khusus untuk mengakomodir warga Serasan yang kerap melakukan dagang ke negara Malaysia, khususnya di Malaysia Timur, Semantan.

Menurut Gelora, masyarakat Natuna yang dapat menyeberang ke Malaysia Timur melalui PLBN itu hanyalah yang terdata sebagai warga Kecamatan Serasan, hal ini juga diperkuat dengan pembuktian KTP asli setiap warga.
Selain itu nantinya masyarakat Serasan yang berkunjung atau hendak bepergian ke Semantan  dibekali dengan Buku Pas lintas batas yang hanya dapat digunakan di PLBN dengan tujuan negara Malaysia, namun hanya terbatas di Semantan Malaysia Timur saja.

“Jadi yang bukan warga Serasan ya tidak bisa melintas melalui PLBN ke Semantan itu, karena memang itu sesuai dengan Perjanjian Malindo yang tertulis antara Indonesia dengan Malaysia mengenai perlintasan antar negara melalui PLBN,” tambah Gelora.

Keberadaan Pos Lintas Batas diakui oleh Gelora memang cukup terbatas yakni hanya diperuntukan bagi warga setempat dimana tempat PLBN itu dibangun dan dengan batas waktu paling lama 30 hari kunjungan ke negara tetangga yang berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia dimana PLBN itu berdiri.

Sementara itu menjawab kemungkinan masyarakat Natuna diluar Serasan yang hendak melakukan kunjungan ke Malaysia Timur , tidak dapat dilakukan melalui Serasan, namun harus tetap menggunakan jalur resmi lainnya seperti pelabuhan Internasional maupun Bandara Internasional.(pjp)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama