Imigrasi Diharapkan segera Pulangkan ABK Kapal Asing


Imigrasi Diharapkan segera Pulangkan ABK Kapal Asing

Danlanal Ranai, Kolonel Laut (P) Dofir-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Menyusul telah diserahkannya berkas perkara 10 Kapal Ikan Asing (KIA) pelaku illegal fishing dari Lanal Ranai ke Kejaksaan Negeri Natuna, diharapkan pihak imigrasi Klas II TPI Ranai dapat segera melakukan pemulangan para Anak Buah kapal (ABK) yang kini masih berada di Lanal Ranai.

Pasalnya dengan jumlah ABK non justisia ini, menurut dikhawatirkan akan menjadi masalah bila tidak seepatnya dilakukan pemulangan. Komandan Lanal ranai Kolonel Laut (P) Dofir saat dihubungi mengatakan, saat ini terdapat 95 oang ABK KIA Vietnam dan Taiwan yang masih berada di rumah detensi Lanal Ranai.

"Kita harapkan pihak imigrasi dapat segera berkoordinasi dengan Kemenlu untuk pemulangan para ABK non justisia ini, karena kita khawatir bila dibiarkan lebih lama akan menyebabkan   masalah di masyarakat ," kata Danlanal, Ranai, Kol. Laut (P) Dofir.

Sementara itu ada pun10 KIA yang berkas an barang buktinya telah diserahkan kepada Kejaksaan negeri ranai, adalah hasil tangkapan operasi KRI Usman Harun dan Bung Tomo di perairan Natuna dari Desember 2020 lalu hingga Februari 2021.

Penyerahan dilakukan di Pos TNI AL Ranai di Sabang Mawang Kecamatan Pulau 3, pada Senin (1/3/2021) lalu.

"Kita lakukan penyerahan di Posal Sabang Mawang karena langsung penyerahan dan cek barang Bukti, yakni kapal beserta isinya," tambah Danlanal.

Adapun KIA yang diserahkan itu 9 Unit berbendera Vietnam dan 1 Unit berbendera Taiwan. Dengan telah diserahkannya 10 unit KIA Illegal  Fishing itu, saat ini di Lanal Ranai sudah tidak adalagi KIA yang masih dalam proses pemberkasan.

(Pjp)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama