Diamankan Kapal Ikan Asing Bendera Vietnam, Cari Ikan di Perairan Natuna


Diamankan Kapal Ikan Asing Bendera Vietnam, Cari Ikan di Perairan Natuna

Diamankan Kapal Ikan Asing Bendera Vietnam, Cari Ikan di Perairan Natuna
Kapal Patroli dan Kapal Ikan Asing
BATAM I KEJORANEWS.COM :Dua Unit Kapal Ikan Asing yang melakukan pencarian Ikan diwilayah perairan Laut Natuna Utara berhasil diamankan oleh Kapal Patroli (KP). Bisma–8001 Korpolairud Baharkam Polri. 
 
"KP. Bisma – 8001 Korpolairud Baharkam Polri Melaksanakan kegiatan pengamanan kepolisian dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan pengamanan perairan perbatasan Negara Indonesia di wilayah perairan Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau," ungkapnya.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi, didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam. Minggu, (21/03/2021)
 
Lanjut, Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan bahwa saat berada di wilayah Perairan laut Natuna Utara pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 KP.Bisma – 8001 berhasil mendeteksi 2 Unit Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang akan melakukan pencarian ikan di wilayah perairan Indonesia.
 
"Selanjutnya dilakukan pengejaran dan KP. Bisma – 8001 berhasil mengamankan dua (2) unit Kapal Ikan Asing tersebut. Setelah berhasil diamankan kedua Kapal Ikan Asing langsung dikawal oleh KP Bisma – 8001 menuju Kota Batam," jelasnya.
 
Kapal ikan asing yang pertama diamankan saat berada di posisi 06° 41 770′ LU – 109° 21 326′ BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS, Nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam.
 
Kapal Ikan Asing kedua diamankan pada posisi 06° 41 848 LU – 109°.21.266′ BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal BV 4419 TS, Nakhoda bernama Tian Hiiny Dung beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam.
 
"Kedua Kapal Ikan Asing tersebut diduga telah melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan," tutup Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, SIK, MSi.
 
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama