Terkait Pelaku Ilegal Fishing yang Dititip di Imigrasi Natuna, Ini Penjelasan Kakan Imigrasi


Terkait Pelaku Ilegal Fishing yang Dititip di Imigrasi Natuna, Ini Penjelasan Kakan Imigrasi

Gelora Nusantara Kakan Imigrasi Natuna-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Terkendalanya pendeportasian WNA Vietnam kasus illegal fishing di Natuna selama pandemi menyebabkan saat ini jumlah mereka semakin meningkat seiring dengan semakin seringnya terjadi penangkapan kasus illegal fishing baik oleh TNI AL, PSDKP maupun oleh Bakamla.

Di kantor Imigrasi klas II Ranai saat ini tercatat ada 79 orang WNA Vietnam yang berada di ruang detensi Imigrasi. belum lagi yang berada di Rumah Detensi TNI AL Ranai. Mereka yang saat ini berada di ruang detensi imigrasi merupakan para anak buah kapal ( ABK) dari kapal ikan asing berbendera vietnam.

Sebenarnya mereka tidak terkena kasus hukum karena yang dijerat kasus hukum adalah para tekong kapal atau nahkoda. namun dikarenakan saat ini masih masa pandemi maka para ABK itu belum dapat dipulangkan oleh kedutaan besar Vietnam, dan masih dititipkan di imigrasi Natuna.

Menurut kepala Kantor imigrasi Klas II Ranai, Gelora Nusantara, para ABK itu bahkan ada yang sudah diatas 6 bulan berada di ruang detensi Imigrasi.

"Mereka di sini bukan sebagai tahanan apalagi narapidana, mereka dititipkan di sini sambil menunggu waktu pulang, dititipkan agar mereka terkonsentrasi di sini," jelas Gelora di ranai, Jum'at (5/2/20210).

Sementara untuk anggaran makan para WNA tersebut tambah gelora, diambil dari anggaran Kantor imigrasi Ranai, namun cost nya sangat kecil.  Sementara tidak ada dukungan bantuan dana atau logistik bantuan dari kedutaan besar Vietnam bagi warganegaranya yang berada di Natuna saat ini.

(Pjp)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama