Bandit Kejam Pelaku Curas di 9 TKP Diamankan Tekab 308 Polres Mesuji


Bandit Kejam Pelaku Curas di 9 TKP Diamankan Tekab 308 Polres Mesuji

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Pada hari Jum'at tanggal 12 Februari 2021 Team Khusus Anti Bandit (Tekab ) 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan tersangka Hasan ( 31Tahun ) seorang petani dari Tugu Roda, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (TP Curas) di 9 (sembilan) Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam ungkap kasus, Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah, SH.M.H, mengatakan bahwa kronologis penangkapan tersangka bermula pada Tanggal 16 Desember 2020, di mana pihaknya telah menangkap seorang perempuan bernama Siti Halizah ( ibu kandung tersangka Hasan bin alm Abu Godek) saat akan menjual emas hasil curian tersangka. Kemudian pada hari Jum'at tanggal 12 Februari 2021 Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di sebuah rumah di Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.

Setelah mendapat informasi tersebut, maka Tekab 308 Polres Mesuji menuju lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 17:00 Wib tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti yaitu 1(satu) pucuk senjata api rakitan revolver dengan 4 (empat butir amunisi aktif cal 5.56), 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau, satu buah kalung mas dan satu lembar sarung tangan kain warna hitam. 

" Ketika dilakukan penangkapan dan pengembangan, tersangka berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, " ujar Iptu Riki Nopariansyah.

Dari interogasi saat disidik, lanjut Kasat, Hasan mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat yaitu, pada tanggal 11 Maret 2013, di TKP jalan Desa Gedung Sri Mulya Kec Way Serdang Kab Mesuji. Korban Tusmanto bin YUNI, Kerugian Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah). Tanggal 15 Oktober 2020 di TKP jalan Desa Budi Aji Kec Simpang Pematang Kab Mesuji,  korban EKI dan kerugian Rp.36.000.000 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah). Tanggal 16 Nopember 2020 
di TKP jalan Wilayah pemukiman Moro - moro Reg 45 Kec Mesuji Timur Kab Mesuji- korban Demos dan kerugian Hp Vivo dan Uang Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah). Tanggal 27 Desember 2020 di Tkp Jalan Poros Desa Margojadi Kec Mesuji Timur Kab Mesuji
- korban Anggi Priyanto meninggal dunia dan kerugian Rp.44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah). Tanggal 11 Januari 2021. CURAS Uang Tunai di TKP Jalan Desa Mekarjaya Kec Tanjung Raya Kab Mesuji
- korban Maryono bin Pairin dan kerugian sekitar Rp.16.000.000(Enam belas juta rupiah). tanggal 15 Januari 2021, CURAS Mobil Box Wings Food
Tkp Jalan Desa Mekarsari Kec Tanjung Raya Kab Mesuji, korban Nur Norman bin Bejan dan kerugian Rp 2.100.000(Dua Juta Seratus Ribu Rupiah).Tanggal  19 Januari 2021 :
- CURAS Uang Tunai 
- Tkp Jalan Desa Mekarjaya Kec Tanjung Raya Kab Mesuji
- korban Harun bin alm Bibun kerugian sekitar Rp 4.220.000( Empat Juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). Dan pada tanggal  12 Februari 2021 :
- Tertangkap tangan Membawa, menguasai, menyimpan senjata Api tanpa ijin di Tkp Desa Fajar Indah Kec Panca Jaya Kab Mesuji.

Salah satu kasus di antaranya kata Kasat, kronologis kejadian bermula pada hari Selasa Tanggal 15 Desember sekira pukul 11:00 Wib korban baru pulang membeli pupuk di Desa Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung Raya dan hendak pulang menuju rumah korban. 

Pada saat korban sampai di depan makam yaitu di jalan poros Desa Harapan Mukti, korban diberhentikan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenal dan menanyakan kepada korban "dimana arah Desa Sri tanjung?"  dan kemudian korban menjawab "saya tidak tahu, "Jelas Kasat.

Selanjutnya pelaku merampas Kalung yang ada di leher korban, korban berusaha melawan dan menahan pelaku pada saat pelaku menarik kalung korban. 

“Setelah pelaku mendapatkan kalung milik korban, lalu mencoba merebut kembali kalung miliknya. Selanjutnya, pelaku langsung mencabut pisau yang ada di pinggangnya dan ditodongkan ke arah korban. Usai melakukan aksinya itu, pelaku mendorong korban hingga terjatuh dan bergegas kabur meninggalkan korban, " pungkas Iptu Riki.

Seketika itu juga, lanjut Kasat menjelaskan, korban teriak meminta tolong dan datanglah seorang laki-laki bernama Mat yang sedang menyadap karet di kebun karet. Dirinya langsung menolong korban yang sedang terjatuh dan saudara Mat berusaha mengejar pelaku yang sudah kabur meninggalkan korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) buah kalung seberat 33,4 (tiga puluh tiga koma empat) gram yang ditafsir senilai Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta rupiah ).






(yusri) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama