Polsek Pulau Panggung Tangkap Seorang Kakek Diduga Menyetubuhi Anak Berusia 6 Tahun


Polsek Pulau Panggung Tangkap Seorang Kakek Diduga Menyetubuhi Anak Berusia 6 Tahun

Anggota Polsek Pulau Panggung
TANGGAMUS I KEJORANEWS.COM: Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus amankan seorang kakek berinisial AS(50)Tahun dalam persangkaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Korban merupakan anak berusia 6 tahun berinisial AN masih tetangganya sendiri dan AN terbilang masih cucu dari rangkaian keluarga orang tua korban.


Dari penangkapan itu, terungkap dari pengakuan tersangka bahwa pencabulan tersebut telah berlangsung sejak 2 tahun lalu sebanyak 3 kali yang dipengaruhi kakek berlibido tinggi ini jarang dilayani oleh istrinya.


Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan R(22) selaku ibu korban pada tanggal 24 Januari 2020 dan keterangan dari Saksi-saksi. AS diamankan saat berada di Rumahnya pada hari Senin 25 Januari 2021 pada pukul 15:00 Wib, pungkas Iptu Ramon, Selasa(26/1/2021).


Iptu Ramon menjelaskan, kronologis kejadian diketahui pada Minggu tanggal 24 Januari 2021 diketahui ibu korban pada pukul 07:30 Wib di kediaman tersangka, korban AN bermain di rumah tersangka bersama anak tersangka.


Saat korban bermain, ibu korban sedang melaksanakan rewang di rumah tetangganya, sekitar pukul 08:30 Wib, anak tersangka datang seorang diri sehingga ibu korban menanyakan korban yang dijawab oleh anak tersangka bahwa ada dirumahnya.


Ibu korban segera mencari anaknya ke rumah tersangka sambil memanggil-manggil, tetapi tidak ada jawaban, lalu setelah berkeliling mencari, akhirnya menemukan korban berada di samping rumah tersangka, lalu pelapor membawa pulang anaknya.


“Sesampainya di rumah, korban menceritakan bahwa ia telah dicabuli tersangka sehingga ibunya melapor ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.


Lanjutnya Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut diakui telah tiga kali dilakukan terhadap korban sejak 2 tahun lalu sebab ia mengaku sering tidak dilayani oleh istrinya.


“Untuk sementara pengakuan tersangka 3 kali melakukan di dapur rumah saat tidak ada orang di rumahnya. Namun menurut korban sudah 5 kali, sejak 2 tahun terakhir,” ujarnya.


Tambahkan Kapolsek, saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban diamankan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.


“Terhadap tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetaapn PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.


(Yusri) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama