Selama Libur Nataru 2020, Plt Bupati Lingga Terbitkan SE


Selama Libur Nataru 2020, Plt Bupati Lingga Terbitkan SE

Selama Libur Nataru 2020, Plt Bupati Lingga Terbitkan SE
Suasana Pelabuhan Lingga
LINGGA I KEJORANEWS.COM :Dalam rangka mengendalikan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Lingga, Plt.Bupati Lingga Muhammad Nizar menerbitkan Surat Edaran (SE) No.360/BPBD/2020/1859, mengatur pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal 2020 dan menyambut tahun baru (Nataru) 2021, dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga - Kepri. Selasa, (29/12/2020) 
 
Langkah tersebut, diambil dikarenakan adanya, peningkatan intensitas penyebaran Covid-19 beberapa waktu terakhir, dan peningkatan mobilitas masyarakat ke wilayah Lingga, serta tingginya potensi terjadinya kerumunan masyarakat selama libur Natal dan libur menyambut tahun baru 2021 di Kabupaten Lingga.
 
Untuk itu, melalui Surat Edaran, Plt.Bupati Lingga mengajak semua pihak untuk melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga secara bertanggungjawab.
 
Secara khusus, bagi pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Lingga agar bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
 
Melengkapi diri dengan Surat Keterangan Rapid Test dengan hasil Non-Reaktif, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit dan atau Fasilitas Kesehatan (Faskes) dari wilayah asalnya dan memiliki masa berlaku selama 14  hari, serta wajib mengisi riwayat perjalan secara manual atau melalui aplikasi e-HAC.
 
Selain itu, bagi pelaku perjalanan yang mendapati adanya gejala Covid-19, maka dituntut untuk proaktif untuk memeriksakan diri ke Rumah Sakit atau Faskes terdekat.
 
Bagi para pelaku usaha, Pengelola, Penyelanggara dan Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yakni dengan menggunakan masker, menyediakan sarana mencuci tangan, menjaga jarak, serta memasang media informasi terkait Covid-19 di lokasi tersebut.
 
Tidak sampai disitu saja, dalam Surat Edaran juga dimuat adanya larangan pelaksanaan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya, baik di dalam, maupun di luar ruangan, larangan menggunakan kembang api ataupun petasan, larangan mengonsumsi minuman keras/alkohol, penyalahgunaan narkoba, serta larangan perbuatan asusila.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama