Ranperda RTRW Batam 2020-2040, Permasalahan Perkampungan Tua Tak Tuntas


Ranperda RTRW Batam 2020-2040, Permasalahan Perkampungan Tua Tak Tuntas

Ranperda RTRW Batam 2020-2040, Permasalahan Perkampungan Tua Tak Tuntas
Rapat Paripurna Ke 15 DPRD Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM :Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Safari Ramadhan menyampaikan bahwa setelah secara maraton melakukan pembahasan materi dan subtansi Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Batam agar dapat disahkan sebagaimana waktu yang telah di tentukan.
 
"Perlu kami sampaikan pembahasan subtansi Ranperda RTRW Kota Batan 2020-2040, secara umum telah selesai, yakni terdiri dari 15 BAB dan 88 Pasal. Namun, dikarenakan masih menyisakan dua permasalahan yang belum diselesaikan secara tuntas maka Ranperda ini belum dapat di sahkan pada hari ini," terangnya di Gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam. Kamis, (17/12/2020)
 
Ia menjelaskan, permasalahan yang belum tuntas adalah masalah perkampungan tua, terutama berkenaan adanya alokasi lahan oleh BP Batam diatas perkampungan tua seluas 304 hektar dan kawasan Bandara yang di bawah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) terdapat perkampungan penduduk, yaitu kampung Jabi - Nongsa.
 
"Masih adanya temuan permasalahan diatas, maka Bapemperda membutuhkan waktu guna menyelesaikannya, berdasarkan hasil rapat konsultasi tadi pagi di ruang rapat Pimpinan DPRD. Dan disepakati bahwa Bapemperda akan menyampaikan laporan kembali pada tanggal 30 Desember 2020," terangnya.
 
Rapat Paripurna Ke 15 masa persidangan I tahun sidang 2020, laporan Bapemperda DPRD Kota Batam, atas pengkajian/harmonisasi Ranperda RTRW Kota Batam tahun 2020-2040, sekaligus pengambilan keputusan. Dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Wakil Ketua I DPRD Batam, dan Stackholder terkait.
 
Ranperda RTRW Batam 2020-2040, Permasalahan Perkampungan Tua Tak Tuntas
Anggota DPRD Batam
Mencermati laporan Bapemperda DPRD Kota Batam, Wakil Ketua III DPRD Batam, Ruslan M Ali Wasyim menyampaikan bahwa Ranperda RTRW Kota Batam tahun 2020-2040 yang mana merupakan produk hukum strategis bagi keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan kota Batam kedepan.
 
Pembahasan dan penetapannya membutuhkan perhatian khusus dengan harapan Perda dimaksud selain mengakomodir kebutuhan masyarakat tetapi yang lebih penting dapat dijadikan rujukan dalam melaksanakan setiap program ataupun kegiatan pembangunan di kota Batam.
 
"Penjadwalan kembali guna dimanfaatkan untuk dilanjutkan pembahasan teknis secara koorprensif dengan instansi dan pihak terkait. Penyampaian laporan akhir pengkajian harmonisasi Ranperda RTRW tahun 2020-2040, di jadwalkan kembali melalui rapat paripurna pada tanggal 30 Desember 2020," tutupnya dan mendapat persetujuan 32 anggota DPRD Batam.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama