Belajar Tatap Muka dan Perkembangan Covid-19, Ini Kata Wawako Batam


Belajar Tatap Muka dan Perkembangan Covid-19, Ini Kata Wawako Batam

Belajar Tatap Muka dan Perkembangan Covid-19, Ini Kata Wawako Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM :Pemerintah Kota (Pemko) Batam, akan mengambil langkah untuk mengakhiri aktifitas peserta didik dalam sistem belajar daring/ belajar dari rumah, dan penerapan total Peraturan Walikota (Perwako) di masa pandemi Covid-19. Selasa, (15/12/2020)
 
Terkait hal itu, Wakil Walikota (Wawako) Batam, Amsakar Achmad menyampaikan bahwa kemungkinan akan melakukan aktifitas tatap muka, ngajar mengajar di sekolah, di awal tahun 2021. Tapi, lihat dulu perkembangannya.
 
"Kami akan bahas tersendiri, walaupun pak Kadisdik coba menawarkan opsi sebagai tes awal di daerah hinterland.  Untuk itu, kami akan rembukan dulu dengan mengikutsertakan OPD yang lebih luas, terutama dari Forkopinda dan Instansi Kesehatan," terangnya di Batam Centre - Batam.
 
Daerah hinterland merupakan wilayah yang berdekatan dengan tepian laut, menurutnya tingkat terpapar Covid-19 kemungkinan masih kecil masih wilyah tersebut.
 
"Kita harus mempertimbangkan dari berbagai aspek. Ini hanya opsi, apa nantinya bisa dengan sebagian tutup atau sebagian buka, atau masih di tutup," pungkas Wawako Batam.
 
 
Lanjutnya, terkait pandemi Covid-19 di kota Batam, melihat perkembangan yang terus saja meningkat. Penegakan disiplin harus kembali betul-betul diterapkan, karena sebelumnya hanya melakukan secara bertahap dengan berbagai pertimbangan.
 
"Intinya grafik ini makin naik dan kita mesti lakukan secara total atas Peraturan Walikota (Perwako) yang sudah ditetapkan tersebut. Kita akan melakukan Perwako secara total hari Rabu (16/12) kami akan adakan rapat secara lengkap," terangnya.
 
Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam.
 
Sanksi bagi perorangan, teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
 
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum, yakni teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran kesatu.
 
Sanksi penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
 
Kemudian, penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari atau denda administratif untuk pelanggaran ketiga dengan besaran denda Rp 1 juta hingga Rp 4 juta. Sanksi pencabutan izin usaha untuk pelanggaran yang keempat.
 
Berikutnya, dengan penerapan sanksi pidana penjara. "Kita belum bisa menerapkan sanksi pidana itu, Karena ini masih Perwako hanya berupa denda, masih Tindak pidana ringan (Tipiring)," pungkas Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama