Wakil Ketua PAC Pospera Simpang Pematang Menduga Acara Bimtek Desa di Bandar Lampung Tak Kantongi Izin Keluar Daerah


Wakil Ketua PAC Pospera Simpang Pematang Menduga Acara Bimtek Desa di Bandar Lampung Tak Kantongi Izin Keluar Daerah

Wakil PAC Pospera Simpang Pematang
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Beberapa Ormas Kabupaten Mesuji menduga Perihal kegiatan Bimtek aparatur Desa yang digelar di Hotel Randu Bandar Lampung yang sedang berlangsung selama tiga hari, diduga tidak mengantongi surat izin keluar daerah karena memasuki zona merah dan semua itu sesuai berdasarkan peraturan Protokol Kesehatan dari satgas Covid-19.

Informasi yang dihimpun beberapa Ormas Mesuji Lampung sehingga Wakil Ketua PAC Kecamatan Simpang Pematang menjelaskan, Bimtek tersebut dihadiri peserta 210 dari 105 Kades se-Mesuji Lampung, 1 Desa 2 orang peserta yang mengikuti acara tersebut dan sewa kamar sebanyak 105 kamar, untuk  1 kamar 2 orang dan untuk nginap di hotel Bukit Randu dengan hotel Amelia, jelasnya, Selasa(03/11/2020).

Sebelumnya saya sudah katakan, Bandar Lampung adalah wilayah zona merah, kegiatan yang di gelar di hotel Randu tidak tepat, apalagi acar tersebut diduga tidak mengantong surat izin yang ditembuskan pada satgas Covid-19 Kabupaten Mesuji, " saya berharap panitia harus jelaskan kenapa dan sesuai secara aturan prokes kegiatan tersebut diduga melanggar," terangnya.

Informasi ini diperkuat karena ormas serta krew media konfirmasi ke satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Mesuji diantaranya, Yanuar Fitrian Juru Bicara(Juru bicara) satgas Covid-19 dan juga sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji mengatakan, untuk kegiatan bimtek diluar Daerah Kabupaten Mesuji yang diselenggarakan oleh LPPAN(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara) yang di hadiri aparatur Desa, satgas Covid-19 tidak mengetahuinya, ditambah hasil keterangan satgas Covid-19 lainnya dalam hal ini Sekertaris Daerah juga mengatakan tidak ada tembusan kegiatan tersebut," ujarnya.

Pada saat di tanyakan, untuk penerapan  ketegasan aturan Protokol Kesehatan, Yanuar, menjelaskan mereka yang hadir sepulangnya nanti harusnya di rapid test(swab) dan isolasi mandiri selama 14 hari. Namun saat ditanyakan kedua kalinya terkait ketegasan aturan, lebih jelasnya tanyakan ke bagian satgas Covid-19 yang menangani aturan, seperti humas serta lainnya karena kami hanya sebagai tehnis kesehatannya saja," ungkapnya.

Diwaktu yang sama, Humas Pemkab Mesuji Angga yang juga masih satgas Covid-19 dibidang komunikasi publik, mengatakan setahunya panitia tidak pernah mengirimkan surat izin ke satgas Covid-19," tandasnya dengan singkat.

Ketua Umum Ragil Jumani dari lembaga Masyarakat Mesuji Bersatu (MMB), unjuk bicara sesuai yang dikatakan sebelumnya, acara tersebut tidak efisien disaat Covid-19 dan berharap satgas Covid-19 Kabupaten Mesuji, berikan himbauan yang ikuti Bimtek tersebut, sepulangnya  harus di isolasi selama 14 hari dan di rapid test guna mencegah Hal-hal yang tak diinginkan ketika jelas diketahui bersama kalau Bandar Lampung termasuk pada wilayah zona merah.

(TIM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama