Ombudsman RI Menyayangkan Terbitnya Surat Perintah Staf Khusus Milenial Presiden


Ombudsman RI Menyayangkan Terbitnya Surat Perintah Staf Khusus Milenial Presiden

Ombudsman RI Menyangkan Terbitnya Surat Perintah Staf Khusus Milenial Presiden
Prof.  Adrianus  Meliala
BATAM I KEJORANEWS.COM :Anggota  Ombudsman  Republik  Indonesia,  Prof.  Adrianus  Meliala  menyayangkan penerbitan  surat  perintah  yang  dikeluarkan  oleh  Staf Khusus Presiden Sdr. Aminuddin Ma’ruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN). Senin (09/11/2020)
 
Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain, mengenai kewenangan dari Staf Khusus dalam menerbitkan Surat Perintah, kesalahan penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam Surat Perintah Staf Khusus Milenial Presiden Nomor: Sprint-054/SKP-AM/11/2020 tanggal 5 November 2020.
 
Menurutnya, Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. "Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa  menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara," tegasnya di Jakarta.
 
Ia menjelaskan bahwa yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari Satuan kerja (Satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden No.39 Tahun 2018.
 
Lebih  lanjut, Prof.Adrianus juga menyesalkan adanya kesalahan penulisan/salahketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi maladministrasi.
 
"Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, dimana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden," katanya.
 
Kesalahan yang berulang mengenai administrasi surat menyurat ini mengindikasikan bahwa Staf Khusus kurang memahami tata kerja dari instansi/ lembaga pemerintah serta asas-asas umum perintahan yang baik. Untuk itu, Ombudsman RI bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut.
 
Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh Staf Khusus ini tidak hanya sekali saja maka Ombudsman RI meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud.
 
"Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada Sdr. Amirudin Ma’ruf selaku Staf Khusus. Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan imagepositif bagi Presiden, bukan sebaliknya,"pungkas Anggota ORI.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama